Platform media sosial X kini memberlakukan batas usia minimum pengguna di Indonesia, yakni 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Mulai 27 Maret 2026, X akan menonaktifkan akun-akun yang teridentifikasi di bawah usia minimum.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengapresiasi langkah yang diambil X sebagai wujud komitmen terhadap regulasi. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan penghargaan atas tindakan nyata tersebut.
"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Dirjen Alexander.
Dalam surat tertanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan implementasi PP Tunas, yang membatasi akses platform hanya untuk pengguna berusia 16 tahun ke atas.
Kebijakan ini juga telah diumumkan melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia milik X. Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS.
Dirjen Alexander menegaskan, kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sangat penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak. Pemerintah berharap platform lain segera mengikuti langkah serupa dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.