Platform media sosial X, yang dimiliki oleh Elon Musk, secara resmi memberlakukan batas usia minimum 16 tahun bagi penggunanya di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap regulasi Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkait dengan pembatasan usia pengguna platform online.
Kebijakan X ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Peraturan ini mengatur bagaimana penyelenggara sistem elektronik harus melindungi anak-anak di dunia maya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyambut baik komitmen yang ditunjukkan oleh X. "Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital," kata Alexander dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (17/3/2026).
Dalam surat resmi bertanggal 17 Maret 2026 yang diterima Komdigi, X menyatakan kesiapannya untuk mematuhi ketentuan implementasi PP Tunas. Ini khususnya terkait dengan layanan jejaring sosial yang dianggap berisiko tinggi bagi anak-anak. Aturan ini membatasi penggunaan media sosial hanya untuk mereka yang berusia minimal 16 tahun.
Selain menetapkan batas usia minimum, X juga mengumumkan perubahan kebijakan melalui halaman pusat bantuan khusus untuk pengguna di Indonesia. Platform tersebut berencana untuk menertibkan akun-akun yang tidak memenuhi persyaratan usia.
Alexander menambahkan, "Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas terpenuhi."
Pemerintah juga mengimbau seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya untuk segera menanggapi surat dari Menteri Komunikasi dan Digital dan mengambil langkah serupa dengan yang telah dilakukan oleh X.
Menurut Alexander, kepatuhan dari seluruh platform digital sangat penting untuk menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia. "Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak," pungkasnya.