Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) kembali mengemuka. Penetapan M. Riza Chalid sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (9/4/2026) malam menjadi sorotan publik, memicu desakan agar Riza segera dibawa kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menyuarakan harapannya agar aparat penegak hukum dapat menghadirkan Riza Chalid ke Tanah Air. Menurut Fahmy, peran Riza diduga sangat signifikan dalam skandal ini, sehingga penegakan hukum harus tuntas tanpa pandang bulu, seperti dikutip dari Medcom.
Fahmy Radhi, yang juga mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas atau Satgas Anti Mafia Migas, menyoroti lamanya penanganan kasus ini. Ia mempertanyakan mengapa proses hukum baru berjalan signifikan sekarang, padahal indikasi keterlibatan Riza Chalid sudah kuat sejak lama.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menghadapi kendala karena Petral berbasis di Singapura, mempersulit penanganan kasus lintas negara. “Kasus ini sudah lama bergulir, tetapi baru sekarang ada penetapan tersangka, termasuk terhadap Riza Chalid. Padahal indikasi keterlibatannya sudah cukup kuat sejak dulu,” ujar Fahmy.
Menurutnya, banyak kejanggalan dalam proses tender atau bidding pengadaan bahan bakar minyak (BBM) kala itu diduga berkaitan erat dengan peran Riza Chalid. Hal ini semakin memperkuat urgensi untuk menuntaskan kasus tersebut melalui proses hukum yang transparan.
Rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas
Fahmy Radhi mengingatkan bahwa Tim Reformasi Tata Kelola Migas pernah mengeluarkan dua rekomendasi krusial. Rekomendasi tersebut meliputi pembubaran Petral dan penghapusan BBM jenis Premium (RON 88), yang dinilai rentan menjadi sarang praktik rente.
Kedua rekomendasi tersebut pada akhirnya direalisasikan oleh pemerintah. Petral resmi dibubarkan pada Mei 2015, jauh sebelum penetapan tersangka dilakukan. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola migas.
Upaya Kejaksaan Agung Buru Riza Chalid
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus yang sedang mereka proses tidak berkaitan dengan kondisi korporasi Petral saat ini, mengingat Petral telah dibubarkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa seluruh tersangka dalam kasus ini sudah tidak lagi menjabat di entitas terkait.
Hingga kini, total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejaksaan Agung juga terus berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu Riza Chalid, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menghadirkan Riza Chalid ke Indonesia agar proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh dan transparan. Kasus ini kembali membuka diskursus lama tentang tata kelola sektor migas nasional, yang sering dibayangi isu transparansi dan praktik rente.