XLSmart Dukung Kewajiban Verifikasi Nomor HP Akun Media Sosial

XLSmart mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital yang mewajibkan verifikasi nomor HP untuk akun media sosial demi perlindungan masyarakat.

Pihak operator seluler XLSmart menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait kewajiban verifikasi nomor telepon seluler bagi para pengguna akun media sosial. Informasi mengenai dukungan ini dilansir dari Detik iNET pada Rabu (20/5/2026).

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam mengintegrasikan data pengguna demi meningkatkan keamanan di ruang siber. Integrasi ini memastikan bahwa identitas yang digunakan di media sosial telah tervalidasi secara resmi melalui nomor seluler yang sah.

"Karena ini merupakan perlindungan buat masyarakat bahwa kalau itu secara resmi nanti terintegrasi, kita harapkan apa yang terdaftar di media sosial adalah betul-betul nomor yang sudah terdaftar dan tervalidasi dengan baik," ujar Merza Fachys, Director & Chief Regulatory Officer XLSmart.

Selain kebijakan tersebut, pemerintah juga berencana menerapkan aturan registrasi biometrik melalui perekaman wajah untuk setiap pembelian nomor seluler terbaru. Langkah ini dipandang efektif untuk menekan angka kejahatan siber yang marak terjadi.

"Ini mudah-mudahan akan menjadi satu kekuatan untuk pelindungan masyarakat. XLSmart pasti akan mengikuti aturan itu dan kita akan koordinasi dengan badan-badan atau pemerintah yang memang menangani masalah ini, tentunya Komdigi sendiri juga Dukcapil, agar semua bisa tertata jauh lebih baik dan lebih rapi," tutur Merza Fachys, Director & Chief Regulatory Officer XLSmart.

Rencana penataan regulasi digital ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Senin (18/5/2026). Saat ini, pihak kementerian sedang melakukan pengkajian mendalam serta konsultasi publik mengenai aturan tersebut.

"Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Langkah pengetatan ini diambil karena platform digital saat ini menghadapi beragam tantangan besar, seperti penyebaran hoaks, penipuan daring, judi online, hingga konten manipulatif berbasis deepfake. Celah anonimitas yang selama ini ada pada media sosial kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan agar tidak mudah terlacak.

Sebagai pelengkap verifikasi nomor telepon, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Penerapan aturan baru ini diharapkan mampu membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi seluruh pengguna.

"Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," tutur Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Recommended