YouTube Batasi Akses Pengguna di Bawah 16 Tahun Sesuai PP Tunas

YouTube mulai memberlakukan pembatasan usia dan deaktifasi akun di bawah 16 tahun di Indonesia guna mematuhi regulasi perlindungan anak PP Tunas.

Platform video YouTube mulai memberlakukan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia pada Rabu (22/4/2026) sebagai langkah kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital nasional.

Dilansir dari Medcom, Google selaku induk perusahaan menegaskan langkah ini mencakup penonaktifan atau deaktifasi akun yang tidak memenuhi kriteria usia minimal. Selain itu, YouTube juga berkomitmen untuk menghapus iklan yang menargetkan kelompok usia anak-anak dan remaja guna menekan risiko privasi.

Penerapan aturan baru tersebut merupakan tindak lanjut dari klasifikasi pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menempatkan YouTube sebagai layanan berisiko tinggi bagi anak. YouTube menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan internet yang lebih aman.

"Kami telah berinvestasi di bidang ini selama lebih dari satu decade terakhir dan kami sangat mengapresiasi hari ini dan juga terus berlanjut untuk berkomunikasi dan meyakinkan Bu Mentri dan tim mengenai komitmen kami untuk mematuhi kewajiban hukum yang berlaku di Bawah PP Tunas," ujar Danny Ardianto, Kepala Hub Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik.

Hingga saat ini, proses pembatasan dan pembersihan akun tersebut dilakukan secara bertahap oleh pihak platform. Belum ada data rinci mengenai total jumlah akun di Indonesia yang telah terdampak atau dinonaktifkan sejak kebijakan ini resmi dijalankan.

Langkah pengetatan ini sejalan dengan tren global perusahaan teknologi dalam memperbarui kebijakan keamanan pengguna muda. Selain YouTube, sejumlah platform media sosial lain seperti TikTok juga berada di bawah pengawasan regulasi PP Tunas yang mengatur standar keamanan digital bagi anak.

Recommended