8 Golongan Penerima Zakat yang Wajib Diketahui

Islam menetapkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Mulai dari fakir, miskin, amil, hingga ibnu sabil. Simak selengkapnya!

Dalam Islam, zakat merupakan rukun yang wajib ditunaikan jika harta seorang muslim telah mencapai nisab. Penyaluran zakat pun tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada golongan-golongan tertentu yang berhak menerimanya.

Terdapat delapan golongan penerima zakat, yang disebut juga sebagai asnaf. Mereka disebutkan secara jelas dalam Al-Qur'an. Sebelum membahas lebih jauh, mari pahami dulu apa itu zakat.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat berasal dari kata "zaka" yang bermakna suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Pemberian nama zakat mengandung harapan agar memperoleh berkah, membersihkan jiwa, dan menumbuhkan kebaikan.

Hal ini selaras dengan firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 103, yang menegaskan bahwa zakat berfungsi membersihkan harta dan jiwa para muzaki (orang yang menunaikan zakat).

Secara istilah, zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim jika telah memenuhi syarat. Orang yang menunaikan zakat disebut muzaki, sementara penerimanya disebut mustahik.

Syarat harta yang wajib dizakati antara lain halal, dimiliki penuh, dapat berkembang, mencapai nisab dan haul, serta pemiliknya tidak memiliki utang jangka pendek yang harus segera dilunasi.

8 Golongan Penerima Zakat

Delapan golongan penerima zakat telah disebutkan secara tegas dalam QS. At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan para hamba sahaya, untuk membebaskan orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan yang memerlukan pertolongan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak dapat mencukupi separuh kebutuhan pokoknya dan tanggungannya, seperti sandang, pangan, dan papan. Mereka tidak memiliki sumber penghasilan, seringkali karena sakit atau ketidakmampuan bekerja.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi seluruh kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. Mereka hanya mampu memenuhi sebagian kebutuhannya, namun tetap tidak layak.

3. Amil

Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada mustahik. Mereka berhak menerima zakat sebagai apresiasi atas kerja dan dedikasi dalam mengelola dana zakat umat. Amil menjadi kelompok terakhir yang mendapat bagian setelah tujuh golongan lainnya terpenuhi.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru memeluk Islam. Mereka berhak mendapatkan zakat sebagai dukungan untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan, serta mempererat tali persaudaraan sesama muslim.

5. Riqab

Secara bahasa, riqab adalah bentuk jamak dari raqabah, yang berarti hamba sahaya atau budak. Pada masa awal Islam, zakat digunakan untuk memerdekakan budak agar mereka dapat menikmati kebebasan.

6. Gharimin

Gharimin adalah orang yang terlilit utang dan kesulitan melunasinya. Golongan ini terbagi menjadi dua: mereka yang berutang demi kebutuhan hidup, dan mereka yang berutang demi mendamaikan perselisihan.

Namun, tidak semua orang berutang otomatis masuk kategori ini. Syaratnya, ia benar-benar tidak memiliki harta yang cukup untuk melunasi utang selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Penerima zakat dari golongan ini dapat berupa individu maupun lembaga yang aktif dalam kegiatan dakwah. Termasuk pula saudara muslim di negara yang masih terjajah, seperti warga Palestina.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal sehingga tidak dapat meneruskan perjalanannya. Mereka berhak mendapat bantuan zakat, terlepas dari kondisi ekonominya.

Dengan memahami golongan penerima zakat, diharapkan umat Islam dapat menyalurkan zakatnya dengan lebih tepat sasaran.

Recommended