Sebanyak 8.389 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga Maret 2026. Data ini dihimpun oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan tercatat sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, seperti dilansir dari Detik Finance pada Minggu (12/4/2026).
Laporan Satu Data Kemnaker menunjukkan bahwa jumlah korban PHK tersebut paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Barat. Wilayah ini menyumbangkan sekitar 20,51 persen dari total kasus PHK nasional yang dilaporkan.
Secara rinci per bulan, jumlah pekerja yang terkena PHK di Januari 2026 mencapai 4.590 orang. Angka ini kemudian menurun pada Februari dengan 3.273 orang, dan kembali turun drastis di Maret menjadi 526 orang.
Provinsi Jawa Barat mencatat total 1.721 orang tenaga kerja yang di-PHK hingga Maret 2026. Angka ini merupakan yang tertinggi di antara provinsi-provinsi lainnya.
Setelah Jawa Barat, Provinsi Kalimantan Selatan menempati posisi kedua dengan 1.071 pekerja terdampak PHK. Kemudian, Kalimantan Timur menyusul dengan 915 kasus PHK.
Provinsi Banten berada di urutan keempat dengan 707 pekerja yang kehilangan pekerjaan, sementara Jawa Timur melengkapi daftar lima besar dengan 649 orang terkena PHK hingga periode yang sama.
Tingginya angka PHK di beberapa daerah ini mengindikasikan adanya tekanan signifikan pada sektor ketenagakerjaan yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan pelaku industri. Program JKP BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi penopang bagi pekerja yang terdampak, dengan memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan untuk peningkatan kompetensi.