Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) pada Kamis (30/4/2026). Langkah tegas ini diambil setelah oknum agen penagih perusahaan tersebut terbukti melakukan intimidasi berupa pesanan fiktif layanan pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah.
Keputusan tersebut diambil setelah AFPI melakukan verifikasi fakta dan koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan laporan yang dilansir dari Detik Finance, PT TIN merupakan penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang bekerja sama dengan platform pinjaman daring Indosaku.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menyatakan bahwa PT TIN telah melanggar Peraturan AFPI terkait larangan penagihan tidak beretika yang tertuang dalam Pedoman Perilaku organisasi. Selain pemberhentian PT TIN, AFPI juga tengah memproses langkah pembinaan terhadap Indosaku sebagai platform pemberi kerja.
"Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan mekanisme etik organisasi yang berjalan, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI.
Entjik menegaskan bahwa asosiasi tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang melibatkan intimidasi, pelecehan, hingga penyalahgunaan fasilitas publik. Kasus ini dinilai mencederai standar operasional dan prinsip perlindungan konsumen yang diwajibkan bagi seluruh anggota asosiasi.
Saat ini, AFPI sedang melakukan tinjauan menyeluruh terhadap tata kelola penggunaan mitra penagihan di seluruh anggotanya. Fokus utama evaluasi meliputi aspek sertifikasi kompetensi, kepatuhan hukum, serta pengawasan langsung di lapangan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Langkah penindakan ini selaras dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. AFPI berkomitmen penuh mendukung arahan regulator untuk memastikan industri pinjaman daring tetap berorientasi pada keamanan nasabah.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau dan melaporkan segala dugaan pelanggaran penagihan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia. Partisipasi publik dianggap penting sebagai bagian dari pengawasan eksternal untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.