Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pelaku usaha memberikan respons positif terhadap pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN ekspor. Langkah ini diambil pemerintah guna menjaga daya saing harga komoditas sumber daya alam di pasar internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah sosialisasi aturan ekspor sumber daya alam strategis di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Tanggapannya relatif positif, dan mereka mengapresiasi terutama bahwa ini kan tujuannya untuk mengoptimalkan harga, dan juga supaya Indonesia leverage-nya di perdagangan komoditas ini menjadi lebih kuat," ujar Airlangga.
Penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara tersebut bakal dijalankan secara bertahap. Sehubungan dengan hal itu, para eksportir diminta untuk segera menyesuaikan kontrak dagang mereka.
"Tentunya kepada para pengusaha diminta untuk juga mengatur periode transisi dan kontrak-kontrak itu dilakukan penyesuaian," ujar Airlangga.
Regulasi mengenai kebijakan tata kelola ekspor satu pintu ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah terkait Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN. Berdasarkan draf aturan yang beredar, komoditas strategis yang diatur meliputi batu bara dan kelapa sawit.
Berdasarkan Bab V Pasal 6 draf aturan tersebut, sistem ekspor melalui BUMN akan berlaku sepenuhnya setelah tanggal 31 Desember 2026. Pembinaan dan pengawasan kebijakan ini diserahkan kepada menteri atau kepala lembaga non-kementerian yang terkait.
"Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, ekspor komoditas sumber daya alam strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b," tulis draf PP tersebut.