Kebijakan ekspor sumber daya alam satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia saat ini masih berfokus pada komoditas tertentu seperti feronikel dan ferroalloy. Langkah ini memicu tanggapan resmi mengenai kejelasan status komoditas Nickel Pig Iron atau NPI dalam sistem sentralisasi tersebut.
Dilansir dari Detik Finance, pemerintah berencana memusatkan ekspor komoditas batubara, minyak sawit, dan ferroalloy melalui perusahaan milik negara dengan masa transisi dimulai pada 1 Juni. Berdasarkan laporan Reuters pada Jumat (22/5/2026), Indonesia dikabarkan bakal mengecualikan komoditas NPI yang mendominasi mayoritas ekspor nikel nasional dari skema tersebut.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan mengenai kepastian jenis komoditas yang masuk dalam kebijakan baru ini saat ditemui di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2026).
"Sekranag balik Ferro alloy, ferronickel," ujar Airlangga saat ditanya soal kebenaran apakah NPI dikecualikan dari kebijakan eskpor SDA lewat DSI di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/52026).
Ketika dimintai penegasan kembali mengenai status pengecualian NPI dari kewajiban ekspor satu pintu tersebut, Airlangga tidak memberikan bantahan ataupun pembenaran secara gamblang.
"Ferronickel tahap sekarang. Tahap sekarang ya," katanya.
Komoditas NPI sebagai logam nikel dengan kemurnian rendah dilaporkan bakal dikecualikan dari kebijakan sentralisasi karena perbedaan karakteristik, sementara feronikel tetap diikutsertakan lantaran kandungan besi di dalamnya.