APINDO Usul Alokasi Dana Pelatihan Pekerja dalam Rapat Panja DPR

APINDO mengusulkan pengalokasikan dana pelatihan pekerja kepada DPR guna meningkatkan kesejahteraan di luar standar upah minimum.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan pengalokasian dana khusus pelatihan bagi tenaga kerja dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (14/6/2026). Langkah ini diajukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui jalur peningkatan keterampilan produktif.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menyatakan bahwa standar kesejahteraan pekerja seharusnya tidak hanya bersandar pada besaran upah minimum. Menurutnya, kemampuan pekerja untuk berpindah ke posisi dengan penghasilan lebih tinggi sangat bergantung pada pengembangan kompetensi yang mereka miliki.

Dilansir dari Detik Finance, APINDO menyoroti ketiadaan sokongan dana pemerintah yang spesifik ditujukan untuk peningkatan kemampuan pekerja aktif. Bob membandingkan kondisi ini dengan ketersediaan dana abadi pendidikan yang dikelola pemerintah dalam jumlah besar.

"Nah sekarang kalau pemerintah punya dana LPDP sampai 100 triliun lebih, kenapa nggak ada dana untuk pekerja," ujar Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO saat memberikan keterangan di hadapan anggota dewan.

Pihak pengusaha menekankan pentingnya intervensi anggaran agar mobilitas vertikal pekerja di pasar tenaga kerja dapat tercipta. APINDO menginginkan adanya sistem yang menjamin pekerja tidak terjebak dalam jenis pekerjaan yang sama sejak mulai bekerja hingga masa pensiun tiba.

Selain masalah pendanaan pelatihan, organisasi ini juga menyoroti disparitas upah antarwilayah yang saat ini terjadi di berbagai daerah Indonesia. Ketimpangan tersebut dinilai menjadi pemicu utama terjadinya gelombang perpindahan tenaga kerja dari daerah berupah rendah menuju kota-kota besar.

Sebagai solusi atas ketimpangan tersebut, Bob Azam menyarankan penerapan sistem zonasi dalam penentuan standar pengupahan nasional. Usulan tersebut membagi wilayah menjadi zona A hingga zona D berdasarkan klasifikasi besaran upah yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing kota besar.

Recommended