Airlangga Memastikan Kebijakan Ekspor SDA Lewat BUMN Tetap Berjalan

Menteri Koordinator Perekonomian memastikan kebijakan ekspor SDA melalui BUMN tetap berjalan bertahap mulai 1 Juni 2026 hingga Januari 2027.

Kebijakan pengiriman komoditas alam ke luar negeri melalui Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dipastikan tetap berjalan secara bertahap oleh Menteri Koordinator Perekonomian di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/5/2026).

Penerapan aturan baru tersebut dilansir dari Detik Finance akan melewati masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026 sebelum akhirnya berlaku penuh secara efektif pada 1 Januari 2027 mendatang.

Proses pelaporan aktivitas pengapalan komoditas tersebut wajib disampaikan ke DSI mulai Juni 2026, meskipun kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelum regulasi ini terbit dipastikan akan tetap dihormati.

"Tidak ada yang delay (Pada 1 Januari 2027). Ini tim kita sudah berlakukan 1 Juni, hanya ada tahapannya. Tiga bulan pertama apa,nanti tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari apa," ujar Rosan di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/52026).

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kesepakatan dagang terdahulu tetap dihargai oleh negara, namun kewajiban dokumentasi administrasi kini menjadi hal yang mutlak dilakukan.

"Memang semua kontrak dihargai. Tetapi kan proses pelaporannya harus dilakukan. Selama ini kan nggak ada proses pelaporan ya," ujar Airlangga.

Pada paruh kedua tahun ini, seluruh aktivitas perdagangan komoditas strategis tersebut masih dijalankan secara langsung oleh perusahaan pemilik barang dengan pihak pembeli luar negeri.

"Ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan melalui BUMN ekspor dan ini akan dilakukan secara bertahap sampai 31 Desember," ujar Airlangga dalam sosialisasi kebijakan ekspor SDA strategis di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Seluruh kendali rantai ekspor mulai dari penandatanganan kontrak dagang hingga sistem pelunasan pembayaran akan diambil alih sepenuhnya oleh BUMN ekspor pada fase berikutnya.

"Kemudian tahap kedua implementasi nanti paling lambat secara penuh 1 Januari 2027. Ekspor dilakukan oleh BUMN ekspor dan seluruh proses transaksinya dilakukan oleh BUMN ekspor," jelas Airlangga.

Recommended