Pemerintah telah menyosialisasikan aturan ekspor sumber daya alam melalui Badan Usaha Milik Negara kepada para pengusaha yang kemudian memberikan respons positif terhadap kebijakan baru tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan hal tersebut di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Responsnya positif. Jadi, para asosiasi memahami dan mempersiapkan untuk implementasi," ungkap Airlangga di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/52026).
Menurut Airlangga, para pelaku usaha kini tengah bersiap menerapkan ketentuan tersebut sembari meminta transparansi serta kejelasan regulasi dari badan pengelola yang ditunjuk.
"Yang mereka minta (asosiasi), tentu transparansinya, kejelasan dari badan pengaturan BUMN yang baru," terangnya.
Airlangga menambahkan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia, yang bertindak sebagai badan pengelola, kemungkinan akan berkantor di Wisma Danantara.
"Itu di Danantara kan kantornya besar. Nanti kita lihat (DSI berkantor)," pungkasnya.
Penunjukan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama merupakan keputusan internal dari pihak Danantara sendiri.
Pembentukan entitas tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam melalui Badan Usaha Milik Negara.
Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat pengawasan, mencegah manipulasi harga seperti under invoicing dan transfer pricing, serta menahan pelarian devisa hasil ekspor.
Melalui aturan ini, ekspor komoditas strategis meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.