PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antam mengharapkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait kebijakan pajak. Perusahaan tambang pelat merah tersebut secara khusus meminta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk transaksi domestik produk perak murni. Permintaan ini bertujuan agar perak murni mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, sejalan dengan kebijakan yang berlaku untuk emas batangan murni.
Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, menjelaskan bahwa saat ini ekspor perak murni tidak dikenakan PPN. Namun, transaksi perak murni di pasar domestik justru dibebani tarif PPN 12%. Kondisi ini, menurut Untung, menciptakan disparitas yang mengurangi daya saing produk perak murni di pasar dalam negeri, demikian dilansir dari Detik Finance.
“Kami mohon dukungan dalam penguatan kebijakan hilirisasi percepatan Proyek Strategis Nasional serta penyempurnaan regulasi khusus terkait penyamaan tarif untuk produk perak, yakni perak murni dengan skema fasilitas PPN tidak dipungut,” ungkap Untung dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (31/3/2026). Ia menambahkan, "Karena saat ini perak dipungut 12%, sebagaimana yang telah diterapkan pada emas batangan murni. Pada emas tidak dipungut, tapi perak dipungut."
Selain masalah PPN perak, Untung juga menyuarakan permohonan penghapusan pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5% untuk penyerahan barang atau jasa kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025.
Ia menyoroti bahwa pelaku bisnis tambang emas cenderung menjual emas mereka kepada perusahaan non-BUMN. Hal ini terjadi karena penjualan kepada perusahaan non-BUMN tidak dikenakan PPh yang sama besarnya. "Penyetaraan perlakukan PPh pembelian emas baik oleh BUMN atau non-BUMN dengan ketentuan tarif PPh 22 pembelian oleh bullion bank karena didasarkan pada PMK 51 tahun 2025 tarifnya adalah 0,25% sedangkan kita, BUMN di tarik 1,5% yang berarti 6 kali lebih besar daripada yang dipungut non-BUMN," jelasnya.
Untung menegaskan komitmen Antam untuk terus memperkuat kinerja perusahaan. Dengan adanya dukungan dan penyempurnaan regulasi ini, Antam optimis dapat mendorong proses hilirisasi serta menjaga tata kelola perusahaan yang transparan dan berkeadilan. Dukungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi serta menjaga akuntabilitas dalam operasional perusahaan.