Sebanyak 67 persen perusahaan di Indonesia menyatakan tidak memiliki rencana untuk membuka lowongan kerja bagi pegawai baru dalam waktu dekat. Data tersebut dipaparkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (14/6/2026).
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam menjelaskan bahwa temuan survei internal organisasi ini menjadi sinyal yang perlu segera direspons oleh pemerintah. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, selain pembekuan rekrutmen, tercatat 50 persen perusahaan juga memutuskan untuk tidak melakukan ekspansi bisnis dalam lima tahun mendatang.
"67% perusahaan itu tidak berniat untuk melakukan rekrutmen baru. Nah ini yang menurut kita juga salah satu hal yang perlu diperhatikan," ujar Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO.
Ketidakpastian regulasi dituding menjadi faktor utama yang menghambat minat pelaku usaha dalam mengembangkan kapasitas bisnis maupun sumber daya manusia. Bob menyoroti tingginya frekuensi perubahan aturan ketenagakerjaan yang tercatat telah terjadi sebanyak lima kali dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Kondisi ini menyulitkan para pengusaha dalam menyusun perencanaan keuangan jangka panjang, terutama terkait kalkulasi biaya tenaga kerja untuk periode dua hingga lima tahun ke depan. Penetapan upah minimum yang seringkali baru diputuskan di akhir tahun juga dinilai menambah beban ketidakpastian bagi manajemen perusahaan.
Kontrak kerja jangka panjang idealnya menjadi landasan yang memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi pemberi kerja. Namun, perubahan aturan yang terlalu sering membuat dunia usaha sulit mempertahankan komitmen jangka panjang tersebut.
Pihak APINDO kini menaruh harapan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang bergulir untuk menciptakan iklim regulasi yang lebih stabil. Aturan baru tersebut diharapkan mampu mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus menjawab tantangan mendasar dalam hubungan industrial di Indonesia.