Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memberikan respons terkait rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan memeriksa wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Sabtu (9/5/2026). Organisasi pengusaha ini menekankan pentingnya pemahaman utuh agar tidak muncul keresahan di dunia usaha.
Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menyatakan bahwa DJP perlu memberikan penjelasan transparan kepada masyarakat. Langkah ini dinilai krusial agar terdapat pemahaman yang proporsional mengenai skema pemeriksaan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Siddhi menegaskan terdapat perbedaan mendasar antara PPS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan Program Tax Amnesty tahun 2016-2017. Dalam kebijakan PPS, terdapat komitmen tertentu yang wajib dipenuhi oleh peserta untuk mendapatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang lebih rendah.
Kewajiban tersebut mencakup pengungkapan harta secara lengkap, repatriasi aset dari luar negeri, serta realisasi investasi pada Surat Berharga Negara atau sektor energi terbarukan. Pemeriksaan dilakukan jika terdapat indikasi bahwa peserta belum sepenuhnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sejak awal dalam peraturan perundang-undangan.
"Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan atas kewajiban yang sejak awal telah melekat dalam skema PPS berdasarkan UU HPP," ujar Siddhi Widyaprathama dalam keterangan tertulisnya.
APINDO telah menjalin komunikasi dengan otoritas pajak dan memahami bahwa pengawasan ditujukan secara terukur kepada wajib pajak yang terindikasi melanggar ketentuan. Hal ini meliputi pemeriksaan terhadap validitas data harta serta komitmen investasi yang dijanjikan peserta saat mengikuti program.
Dunia usaha diimbau untuk tetap tenang selama proses pelaksanaan PPS telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. APINDO mendorong agar DJP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan objektif dalam melakukan pengawasan guna menjaga kepercayaan wajib pajak serta keberlanjutan reformasi perpajakan di Indonesia.