Pemerintah tengah mengkaji penerapan skema kerja fleksibel atau work from home (WFH) selama satu hari setiap pekan. Kebijakan ini, yang bertujuan untuk menghemat energi, direncanakan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diimbau juga bagi sektor swasta.
Menanggapi rencana tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berpendapat bahwa pemberlakuan WFH di sektor swasta sebaiknya diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan. Hal ini disampaikan Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, dilansir dari Detik Finance pada Senin (30/3/2026).
Shinta Kamdani menjelaskan bahwa desain pola kerja di setiap perusahaan bervariasi, sangat tergantung pada kebutuhan operasional dan karakteristik sektornya. Oleh karena itu, penerapan WFH tidak dapat diseragamkan untuk semua jenis usaha.
Menurutnya, banyak sektor riil, seperti manufaktur, logistik, perdagangan, dan layanan langsung, memerlukan kehadiran fisik karyawan serta mobilitas operasional yang stabil. Kehadiran fisik ini krusial agar aktivitas produksi dan distribusi dapat berjalan optimal tanpa hambatan.
Meskipun demikian, Shinta tidak menutup kemungkinan adanya beberapa sektor yang lebih fleksibel dalam mengimplementasikan WFH. Contohnya adalah sektor teknologi informasi dan profesi kreatif yang aktivitasnya cenderung tidak terikat lokasi fisik.
Selain mempertimbangkan karakteristik sektor, penyesuaian juga perlu dilakukan berdasarkan tipe aktivitas dan pekerjaan itu sendiri. Pertimbangan ini penting untuk memastikan apakah suatu jenis pekerjaan memang memungkinkan untuk dilakukan dengan skema WFH atau tidak, ujarnya.
Apindo memahami bahwa dinamika global saat ini memang berpotensi meningkatkan biaya energi dan logistik di dalam negeri. Oleh karena itu, berbagai kebijakan efisiensi yang dipertimbangkan pemerintah patut menjadi perhatian bersama.
Dunia usaha akan terus memantau upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan energi serta mengelola harga BBM. Langkah-langkah ini penting agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan operasional sektor usaha.
Shinta menegaskan perlunya kajian lebih mendalam dan ruang diskusi dengan para pelaku usaha. Tujuannya agar kebijakan yang diambil dapat mencapai sasaran penghematan energi secara optimal, tanpa menimbulkan disrupsi signifikan terhadap aktivitas ekonomi dan operasional sektor usaha yang terdampak.