Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Berlaku hingga Akhir 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% serta keringanan denda dan tunggakan hingga 31 Desember 2026.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak dalam menata administrasi kendaraan mereka.

Program relaksasi pajak ini memberikan potongan PKB sebesar 5 persen, penyesuaian denda administratif, serta keringanan tunggakan pajak kendaraan. Seluruh keringanan ini berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan relaksasi pajak ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 20 Februari 2026. Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan respons terhadap dinamika pembayaran pajak kendaraan di masyarakat.

"Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi," ujar Masrofi, seperti dilansir dari Medcom. Ia menambahkan bahwa hasil kajian teknis telah disetujui melalui penetapan keputusan gubernur ini.

Masrofi juga menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan dengan lebih mudah. "Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama untuk menata kewajiban administrasi kendaraannya tanpa beban berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan," tuturnya.

Detail Keringanan Pajak Kendaraan 2026

Program pengurangan pajak kendaraan bermotor ini menawarkan beberapa bentuk keringanan:

  • Potongan Pokok Pajak: Wajib pajak akan mendapatkan potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok PKB.
  • Penyesuaian Denda Administratif: Denda atau sanksi administratif akan secara otomatis disesuaikan seiring dengan pengurangan nilai pokok pajak.
  • Pengurangan Tunggakan Pajak: Kebijakan ini juga mencakup pengurangan tunggakan pokok PKB serta sanksi administratifnya, khususnya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.
  • Keringanan Komprehensif: Pengurangan pokok pajak, sanksi administrasi, dan tunggakan akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak selama periode program berlangsung.

Mekanisme Pembayaran dan Imbauan

Masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi ini secara otomatis ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan di seluruh kantor layanan Samsat di Jawa Tengah. Muhamad Masrofi mengimbau wajib pajak untuk melakukan pembayaran langsung di kantor pelayanan Samsat.

Pasalnya, beberapa layanan digital seperti E-Samsat, NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih dalam tahap penyesuaian data teknis. "Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini," jelas Masrofi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap program relaksasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Selain membantu meringankan beban wajib pajak, pembayaran pajak kendaraan juga menjadi kontribusi penting bagi pembangunan daerah, terutama untuk infrastruktur dan peningkatan layanan publik di berbagai wilayah Jawa Tengah.

Recommended