Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menanggapi rencana pemerintah terkait pembatasan ekspansi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah pedesaan, seiring dengan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Ketua Umum Aprindo, Solihin, menjelaskan bahwa operasional gerai ritel di daerah selalu mematuhi regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa prinsip utama bagi pengusaha ritel adalah kepatuhan terhadap aturan di setiap daerah tempat mereka beroperasi.
"Pada prinsipnya, saya sebagai Ketua Umum Aprindo, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia sudah meminta, sudah lama ya sudah laksanakan, membuka satu usaha di satu daerah, wajib mengikuti aturan yang berlaku di daerah itu," ujar Solihin kepada detikcom, Jumat (27/2/2026).
Menanggapi wacana moratorium atau penghentian izin ekspansi ritel baru di desa oleh sejumlah kepala daerah, Solihin menyatakan kesiapan untuk bekerja sama. Aprindo akan mengikuti aturan daerah yang sah.
"Kalau ada aturan di daerah itu ya kan kita buka toko atau gerai kan kita ikutin aturan di daerah. Ya seperti itu," tambahnya.
Solihin juga membantah tudingan bahwa ritel modern sering melanggar zonasi. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 yang mengatur jarak minimal 500 meter antara ritel modern dan pasar tradisional.
Solihin menegaskan bahwa setiap gerai ritel modern yang beroperasi telah memperoleh izin dari pemerintah setempat. "Bahwa perusahaan, anggota Aprindo itu taat pada aturan. Artinya dia membuka, pasti ada izinnya. Seperti itu," tegasnya.
Terkait permintaan agar ritel modern memasok produk ke Kopdeskel Merah Putih, Solihin menyatakan bahwa pihaknya belum menerima permintaan resmi dari pemerintah, sehingga belum dapat memberikan komentar mengenai mekanisme pemasokan barang.
"Sampai saat ini kan belum ada ya, pembicaraan seperti itu," ujar Solihin.
Meskipun permintaan ini telah disampaikan ke publik, Solihin menekankan bahwa belum ada komunikasi formal dari pemerintah. "Belum ada pembicaraan ya sekarang ini. Belum ada yang menghubungi ya," terangnya.
Solihin juga berpendapat bahwa kehadiran Kopdeskel Merah Putih bukanlah ancaman bagi ritel modern. Ia melihat adanya potensi pasar yang luas di desa. "Nggak lah, saya nggak pernah melihat saingan ya. Yang terpenting buat saya kalau ada orang mau berusaha saya gembira berarti pasarnya kan besar seperti itu ya," jelasnya.
Mengenai potensi ritel modern dan Kopdeskel Merah Putih beroperasi berdampingan, Solihin menyerahkan sepenuhnya pada regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa sinergi bisnis dapat terjadi jika diizinkan oleh aturan daerah (perda). "Kan tadi kan saya bilang mengacu kepada aturan di daerah itu, berarti apa aturannya ya (kita ikuti)," imbuh Solihin.
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meminta agar ritel modern tidak terus melakukan ekspansi ke desa, seiring dengan hadirnya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Ferry berpendapat bahwa desa seharusnya menjadi ladang ekonomi bagi warga lokal melalui Kopdes Merah Putih, dan dominasi ritel modern hanya akan memindahkan perputaran uang ke pusat, bukan menyejahterakan warga setempat.
"Itu yang kita ingin kemarin sebenarnya mendudukkan masalahnya. Sudah, ritel modern yang sudah ada kita hormati, nggak apa-apa, tapi terhadap keinginan ekspansi sampai apalagi ke desa ya mbok ingat-ingat yang lain. Ini ada ranah yang juga menjadi haknya rakyat juga," ujar Ferry dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).