Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Umrah, Overstay Denda!

Arab Saudi menerbitkan aturan baru terkait kepulangan jemaah umrah, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar batas waktu visa.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait kepulangan jemaah umrah menjelang musim haji 1447 Hijriah. Jemaah umrah diwajibkan meninggalkan Arab Saudi sebelum 18 April 2026, atau menghadapi sanksi berat.

Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan pelaksanaan ibadah umrah dan mencegah pelanggaran izin tinggal. Pihak berwenang akan menindak tegas jemaah yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Menurut Saudi Gazette, pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat pada denda, kurungan penjara, hingga deportasi paksa. Tindakan tegas ini diberlakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Kementerian mengimbau jemaah untuk berkoordinasi dengan penyelenggara perjalanan umrah (PPIU) guna memastikan kelengkapan dokumen dan tiket kepulangan sebelum masa berlaku visa berakhir. Koordinasi yang baik akan membantu menghindari masalah administrasi yang dapat menghambat kepulangan.

Selain itu, jemaah juga diminta untuk memperhatikan teknis keberangkatan, seperti proses check-out dari akomodasi dengan tertib. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi masalah dengan penyedia layanan hotel.

Untuk menghindari kepadatan di bandara, jemaah disarankan tiba di terminal keberangkatan setidaknya empat jam sebelum jadwal penerbangan. Langkah ini akan memberikan waktu yang cukup untuk pemeriksaan dokumen dan proses keberangkatan lainnya.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengeluarkan peringatan keras kepada warga lokal maupun asing agar tidak memberikan fasilitas kepada jemaah yang overstay. Sanksi tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti membantu pelanggar.

Warga asing yang terlibat dalam menyembunyikan jemaah overstay akan dipenjara dan dideportasi ke negara asal. Aturan ini bertujuan untuk mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan negara.

Agen perjalanan umrah memiliki tanggung jawab untuk memantau jemaah mereka dan melaporkan kasus overstay kepada pihak berwenang. Sanksi akan diberikan kepada agen yang lalai atau sengaja tidak melaporkan pelanggaran tersebut.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi untuk memastikan seluruh pergerakan jemaah terpantau sepenuhnya menjelang persiapan ibadah haji 1447 Hijriah.

Recommended