Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

Jasa Raharja menjamin biaya perawatan dan santunan kematian bagi korban kecelakaan KRL serta kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur.

PT Jasa Raharja menjamin seluruh biaya perawatan medis bagi korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026.

Surat jaminan biaya perawatan telah diterbitkan dan dikirimkan kepada delapan rumah sakit yang menangani para korban. Upaya ini dilakukan guna memastikan penanganan medis berjalan optimal tanpa kendala administratif bagi seluruh penumpang yang terdampak.

Dilansir dari Medcom, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin memberikan kepastian bahwa seluruh korban mendapatkan perlindungan dasar. Penyerahan santunan untuk korban meninggal dunia juga dipastikan akan dilakukan dalam waktu singkat.

"Kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin," kata Muhammad Awaluddin, Direktur Utama Jasa Raharja.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, korban meninggal dunia akan menerima santunan dasar senilai Rp50 juta. Jumlah tersebut bertambah Rp40 juta melalui kerja sama anak usaha Jasaraharja Putera dengan PT KAI, sehingga total santunan mencapai Rp90 juta.

Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan rumah sakit hingga batas maksimal Rp20 juta. Terdapat pula tambahan jaminan perawatan dari Jasaraharja Putera dengan nilai maksimal mencapai Rp30 juta per orang.

Pihak Jasa Raharja saat ini terus memantau situasi di lapangan untuk mengantisipasi adanya korban tambahan yang kemungkinan dirujuk ke fasilitas kesehatan lain. Koordinasi intensif dilakukan bersama pihak kepolisian, pihak rumah sakit, serta operator perkeretaapian.

Langkah kolaborasi antarinstansi ini diklaim bertujuan untuk mempercepat proses evakuasi dan penanganan medis. Manajemen menegaskan komitmen agar tidak ada satu pun korban yang mengalami penundaan dalam mendapatkan layanan kesehatan darurat.

Recommended