Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump telah mengumumkan pemberlakuan tarif ad valorem sebesar 100 persen. Kebijakan ini menyasar impor obat-obatan tertentu yang dipatenkan serta bahan-bahan farmasi terkait.
Keputusan tersebut tertuang dalam perintah eksekutif yang ditandatangani pada Kamis waktu setempat. Presiden Trump menjelaskan bahwa volume dan kondisi impor produk-produk tersebut dapat mengancam keamanan nasional Amerika Serikat.
Dilansir dari Medcom, kebijakan tarif ini dijadwalkan akan mulai efektif berlaku pada tanggal 31 Juli 2026, tepat pukul 12.01 pagi waktu setempat.
Produk-produk dari perusahaan yang telah, atau diperkirakan akan segera merelokasi fasilitas produksinya ke dalam negeri Amerika Serikat dan disetujui oleh Menteri Perdagangan AS, akan dikenai tarif sebesar 20 persen.
Beberapa negara dan kawasan yang memiliki kesepakatan perdagangan dengan AS juga akan terdampak oleh kebijakan tarif ini. Jepang, Uni Eropa, Republik Korea, serta Swiss dan Liechtenstein akan dikenai tarif sebesar 15 persen.
Sementara itu, Inggris akan menghadapi tarif yang sedikit lebih rendah, yaitu 10 persen. Kebijakan ini menandai pergeseran signifikan dalam strategi perdagangan farmasi AS dengan mitra globalnya.
Meskipun demikian, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis produk farmasi. Obat-obatan generik, biosimilar, dan bahan-bahan terkait saat ini dikecualikan dari pengenaan tarif.
Pengecualian juga berlaku untuk obat-obatan nuklir, terapi turunan plasma, perawatan kesuburan, serta terapi sel dan gen. Hal ini ditegaskan dalam perintah eksekutif yang telah diterbitkan.