Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhasil meningkatkan total asetnya menjadi Rp 238,99 triliun hingga akhir tahun 2025. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 8,12% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp 221,05 triliun.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa pertumbuhan aset ini merupakan hasil dari pengelolaan dana haji yang profesional, transparan, dan berkelanjutan. Penguatan portofolio investasi dan penempatan dana jemaah pada instrumen syariah yang produktif menjadi pendorong utama peningkatan ini.
Aset investasi dan penempatan dana jemaah mengalami kenaikan sebesar 5,46%, mencapai Rp 169,31 triliun pada akhir 2025, dibandingkan dengan Rp 160,54 triliun pada tahun sebelumnya.
Fadlul menyampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (12/3/2026), "Pertumbuhan aset Konsolidasi BPKH pada 2025 menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji tetap berjalan secara sehat dan berkelanjutan. Kami berkomitmen menjaga amanah jemaah melalui pengelolaan yang prudent, transparan, serta memastikan dana haji memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah haji Indonesia."
BPKH juga mencatat pendapatan nilai manfaat Dana Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) bersih sebesar Rp 11,48 triliun sepanjang tahun 2025. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp 11,24 triliun.
Nilai manfaat tersebut menjadi sumber penting dalam mendukung keberlanjutan pembiayaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia. Amri Yusuf, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Akuntansi, menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat strategi investasi dan tata kelola keuangan untuk menjaga keberlanjutan nilai manfaat dana haji.
Selain pengelolaan investasi, BPKH juga terus mendorong pemanfaatan Dana Abadi Umat (DAU) melalui berbagai program kemaslahatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. BPKH juga berkomitmen untuk memperkuat tata kelola dan memastikan pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Amri Yusuf menambahkan, "BPKH terus memperkuat tata kelola serta strategi investasi agar dana haji dikelola secara aman, produktif, dan sesuai prinsip syariah. Optimalisasi pengelolaan dana ini penting untuk memastikan keberlanjutan manfaat bagi jemaah serta mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik."