Kementerian Dalam Negeri mulai memberlakukan pemungutan pajak bagi pemilik kendaraan listrik (BEV) di seluruh Indonesia mulai April 2026 seiring berakhirnya masa kebijakan pajak nol persen. Aturan baru yang tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 ini menjadikan kendaraan listrik sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dilansir dari Medcom, skema pajak baru ini menghapus fasilitas gratis total yang sebelumnya dinikmati oleh pemilik kendaraan ramah lingkungan, baik atas nama perseorangan maupun perusahaan. Perubahan regulasi ini berpotensi membuat besaran biaya tahunan mobil listrik hampir setara dengan kendaraan berbahan bakar fosil.
Penghapusan insentif juga menyasar sektor impor, di mana kendaraan listrik Completely Built Up (CBU) kini dikenakan tarif bea masuk hingga 50 persen. Sebelumnya, kendaraan impor tersebut mendapatkan fasilitas bea masuk nol persen untuk merangsang pasar domestik, namun mulai 2026 tarif normal kembali diberlakukan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga mengalami penyesuaian setelah berakhirnya kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Konsumen kini dibebankan tarif efektif yang lebih tinggi dari periode sebelumnya, meskipun pemerintah masih mempertahankan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar nol persen untuk tipe mobil listrik murni.
Meski regulasi pusat telah ditetapkan, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan pengurangan pajak melalui kebijakan lokal. Pemberian insentif di tingkat daerah ini ditujukan untuk menjaga minat masyarakat terhadap transisi energi melalui penggunaan kendaraan bebas emisi.
Biaya operasional tahunan kendaraan listrik diprediksi akan mengalami kenaikan signifikan dibandingkan periode 2023-2025. Implementasi aturan ini merupakan bagian dari penyesuaian struktur penerimaan negara dari sektor otomotif yang mulai bertransformasi ke arah elektrifikasi.