Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti aset skala kecil dan jumlah debitur yang terbatas sebagai penyebab utama ditutupnya sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Kondisi ini menjadikan ruang gerak usaha bagi lembaga keuangan tersebut menjadi sempit, menyulitkan mereka untuk bersaing dalam industri keuangan, seperti dilansir dari Detik Finance.
Doddy Zulverdi, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, mengungkapkan bahwa banyak BPR-BPRS hanya memiliki aset sekitar Rp20 miliar dengan jumlah debitur yang sangat sedikit, yakni berkisar 40 hingga 50 orang. Menurut Doddy, "Memang skala ekonominya memang kecil. Jadi BPR kita itu mayoritas kecil sekali. Bahkan ada BPR yang punya aset Rp20 miliar dengan debitur cuma 40 sampai 50. Jadi bagaimana dia bisa mengelola entitas yang menguntungkan, bisa meng-hire orang-orang dengan kualitas baik, kalau kemudian skala usahanya terlalu kecil." Hal ini disampaikannya dalam rapat bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (9/4/2026).
Selain masalah skala aset, Doddy juga menyoroti kualitas pengurus, baik direksi maupun pegawai BPR dan BPRS. Ia menjelaskan bahwa kapasitas manajemen memiliki korelasi erat dengan kemampuan bank untuk bertahan di tengah ketatnya persaingan industri keuangan. Kualitas manajemen yang memadai sangat penting untuk mengelola operasional bank secara efektif dan efisien.
Faktor lain yang turut berkontribusi terhadap kebangkrutan BPR-BPRS adalah model bisnis yang tidak relevan dengan karakteristik lingkungan usaha. Doddy mengkritik adanya BPR-BPRS yang meniru pola bisnis bank umum atau bank syariah berskala besar tanpa melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan spesifik masyarakat di sekitarnya. Akibatnya, mereka kesulitan untuk bersaing dan tidak mampu menarik nasabah secara optimal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mencabut izin usaha tujuh BPR sepanjang tahun 2026. Pencabutan izin tersebut dilakukan karena kondisi bank yang tidak sehat, terutama akibat kekurangan modal. Bank-bank yang dicabut izinnya meliputi PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatera Barat), PT BPR Prima Master Bank Surabaya (Jawa Timur), Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat), PT BPR Kamadana (Bali), PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta), PT BPR Pembangunan Nagari (Sumatera Barat), dan PT BPR Sungai Rumbai (Sumatera Barat).
LPS berkomitmen untuk melindungi simpanan nasabah dari bank yang dicabut izin usahanya. Salah satu kasus terkini adalah pencabutan izin BPR Sungai Rumbai pada 7 April 2026. LPS akan segera memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi, dengan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan akan diselesaikan paling lambat 90 hari kerja atau hingga 20 Agustus 2026.
Pembayaran klaim simpanan juga telah dilakukan untuk nasabah BPR Pembangunan Nagari. Dalam waktu kurang dari lima hari kerja sejak pencabutan izin pada 31 Maret 2026, LPS telah menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap I. Total Rp17,26 miliar telah dibayarkan kepada 6.503 nasabah dari 7.008 nasabah keseluruhan.
Menurut Damaiyanti Sakti, Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, percepatan pembayaran klaim ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Nasabah BPR Pembangunan Nagari dapat mengajukan klaim hingga lima tahun ke depan atau hingga tahun 2031.
Untuk memastikan simpanan dijamin oleh LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank. Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan likuidasi dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.