Pemerintah Wajibkan Eksportir SDA Parkir Devisa di Bank Milik Negara

Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru devisa hasil ekspor SDA mulai 1 Juni 2026 dengan kewajiban parkir dana di Bank Himbara dan konversi Rupiah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) telah memasuki tahap finalisasi dan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Kepastian jadwal implementasi regulasi tersebut disampaikan usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Kebijakan terbaru ini mewajibkan para pelaku usaha di sektor sumber daya alam untuk menyimpan devisa hasil perdagangan mereka pada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini diambil pemerintah guna memperkuat cadangan devisa nasional dan menjaga stabilitas nilai tukar.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, terdapat ketentuan baru mengenai kewajiban konversi dana ke mata uang lokal. Pemerintah menetapkan batas maksimal konversi devisa ke Rupiah sebesar 50 persen bagi para eksportir yang terdampak regulasi tersebut.

"Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke himbara dan dikonversi ke Rupiah maksimum 50%. Juga terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku 3 bulan," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian.

Sebelumnya, rencana penerbitan regulasi ini sempat tertunda karena adanya proses penyesuaian materi hukum. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa revisi dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah permintaan pengecualian dari berbagai pihak yang dinilai memiliki dasar relevansi kuat.

Purbaya menekankan bahwa esensi dari aturan DHE SDA adalah menahan arus modal agar tetap berada di dalam negeri. Pemerintah menengarai banyak perusahaan yang menggunakan sumber daya alam dan pembiayaan bank domestik, namun justru menyimpan keuntungan mereka di lembaga keuangan luar negeri.

Hingga saat ini, pemerintah terus mematangkan rincian teknis operasional agar implementasi pada awal Juni mendatang berjalan lancar. Sektor ekstraktif seperti minyak dan gas bumi tetap akan mengikuti ketentuan durasi penyimpanan selama tiga bulan sebagaimana aturan yang telah berjalan sebelumnya.

Recommended