Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis informasi terbaru mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027. Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @pusdatin_kemendikdasmen.
SPMB 2026/2027 akan dilaksanakan dengan berpedoman pada lima prinsip utama, sesuai dengan Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025: objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
SPMB dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan aksesibilitas publik, memberikan kesempatan setara bagi setiap anak, melibatkan satuan pendidikan swasta, dan seluruh prosesnya sesuai standar pengelolaan pendidikan.
Tahap Perencanaan SPMB
Tahap perencanaan meliputi pendampingan penetapan daya tampung sekolah dan jalur penerimaan, penetapan petunjuk teknis SPMB paling lambat Februari 2026, sosialisasi petunjuk teknis kepada masyarakat sebelum pendaftaran dibuka, serta kerjasama dengan pemerintah daerah perbatasan untuk memastikan daya tampung sekolah terpenuhi.
Tahap Pelaksanaan SPMB
Pada tahap pelaksanaan, prestasi akademik (hasil TKA untuk jenjang SMP dan SMA) menjadi pertimbangan. Selain itu, prestasi non-akademik seperti keikutsertaan dalam organisasi OSIS, OSIM, MPK, BES, serta organisasi kepanduan yang diakui satuan pendidikan juga diperhitungkan.
Tahap Pasca Pelaksanaan SPMB
Tahap pasca pelaksanaan meliputi pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB, penyaluran murid yang belum lolos ke satuan pendidikan negeri atau swasta terdekat (termasuk yang diselenggarakan kementerian lain), serta pelaporan hasil SPMB melalui BBPMP/BPMP ke Kemendikdasmen.
4 Jalur SPMB 2026/2027
Terdapat empat jalur yang dibuka dalam SPMB 2026/2027, dengan persyaratan umum dan khusus yang berbeda untuk setiap jenjang (TK, SD, SMP, SMA/SMK).
Persyaratan Umum
Persyaratan umum untuk seluruh satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
- TK: Kelompok A (4-5 tahun), Kelompok B (5-6 tahun).
- SD: Usia 7 tahun (prioritas), minimal 6 tahun. Usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus.
- SMP: Maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, lulus SD/sederajat.
- SMA/SMK: Maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, lulus SMP/sederajat.
Persyaratan Khusus Masing-masing Jalur
Persyaratan khusus harus dipenuhi calon murid yang mendaftar pada SD, SMP, dan SMA sesuai jalur yang dipilih.
Jalur Domisili:
- Kartu Keluarga (KK) minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
- Dalam keadaan tertentu (bencana alam/sosial), KK dapat diganti surat keterangan domisili yang diterbitkan pihak berwenang, menerangkan calon murid berdomisili minimal 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.
Jalur Afirmasi:
- Murid tidak mampu: Kartu peserta program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu (PKH, KIP, atau lainnya).
- Calon murid penyandang disabilitas: Kartu penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial atau surat keterangan dokter/spesialis.
Jalur Prestasi:
- Rapor disertai surat keterangan peringkat nilai rapor.
- Sertifikat/piagam prestasi.
- Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan.
- Dokumen lain terkait prestasi.
Jalur Mutasi:
- Calon murid pindah domisili: Surat penugasan orang tua dan surat keterangan pindah domisili.
- Calon murid anak guru: Surat penugasan orang tua sebagai guru di tempat orang tua mengajar dan KK.
Kuota SPMB 2026/2027 Setiap Jalur
Berikut adalah persentase kuota untuk setiap jalur SPMB:
Jalur Domisili:
- SD: Minimal 70% dari daya tampung.
- SMP: Minimal 40% dari daya tampung.
- SMA: Minimal 30% dari daya tampung.
Jalur Afirmasi:
- SD: Minimal 15% dari daya tampung.
- SMP: Minimal 20% dari daya tampung.
- SMA: Minimal 30% dari daya tampung.
Jalur Prestasi:
- SMP: Minimal 25% dari daya tampung.
- SMA: Minimal 30% dari daya tampung.
Jalur Mutasi:
Maksimal 5% dari daya tampung untuk SD, SMP, dan SMA.