Kepolisian Negara Republik Indonesia mewajibkan para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk melakukan pengurusan penerbitan baru apabila masa berlaku dokumen tersebut telah habis mulai Kamis (1/1/2026). Kewajiban ini berlaku bagi pengendara yang telat melakukan perpanjangan meskipun hanya dalam hitungan satu hari dari tenggat waktu yang ditentukan.
Landasan hukum mengenai masa berlaku dan prosedur pengurusan dokumen berkendara ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1. Berdasarkan laporan dari Medcom, dokumen SIM di Indonesia memiliki masa aktif selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum tanggal masa berlakunya berakhir.
Konsekuensi bagi pemilik yang lalai melakukan perpanjangan adalah wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3 dalam peraturan yang sama. Hal ini mencakup proses administrasi dan ujian yang serupa dengan pemohon yang baru pertama kali membuat SIM.
Kendati demikian, pihak kepolisian memberikan pengecualian tertentu melalui skema keadaan kahar atau kondisi di luar kendali pemilik. Pengecualian ini diatur dalam Pasal 4 ayat 4 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang memungkinkan perpanjangan tetap dilakukan tanpa harus membuat baru.
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru) b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," bunyi aturan tersebut sebagaimana dilansir dari Medcom.
Kondisi kahar yang dimaksud mencakup situasi khusus seperti terjadinya bencana alam, kerusuhan, wabah penyakit, gangguan pada sistem nasional, hingga posisi pemilik SIM yang sedang berada di luar negeri. Pengecualian juga berlaku jika masa habis SIM bertepatan dengan hari besar nasional atau hari libur resmi pelayanan kepolisian.
Sebagai contoh penerapan di lapangan, akun X resmi TMC Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa pelayanan SIM pada 1 Januari 2026 diliburkan bertepatan dengan Tahun Baru. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, pihak kepolisian memberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada 2 Januari 2026 tanpa harus menempuh jalur penerbitan baru.