bank bjb terus memperkuat pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah, khususnya di Jawa Barat. Perluasan kolaborasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan menjadi fokus utama, termasuk dalam mendukung program prioritas pemerintah di sektor perumahan dan permukiman.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa II dengan bank bjb. Perjanjian ini berkaitan dengan penyaluran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh PPK Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman Nadya Rahmarani Akbar dan Pemimpin Divisi Dana & Jasa Konsumer bank bjb Maman Rukmana. Acara dilaksanakan pada Jumat, 27 Maret 2026, di Menara bank bjb Lantai 7, sebagai bagian dari penguatan sinergi pemerintah dan perbankan.
Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb, Nunung Suhartini, menyampaikan program BSPS merupakan instrumen pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas rumah swadaya melalui pendekatan gotong royong.
Nunung menjelaskan, program ini memegang peran krusial dalam memajukan kualitas hidup masyarakat dengan menyediakan hunian yang layak, sehat, serta aman, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Senin (30/3/2026).
Menurut Nunung, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam mendukung program pemerintah, khususnya di wilayah Jawa Barat. Setelah melewati proses seleksi, bank bjb kembali dipercaya sebagai bank penyalur dana BSPS Tahun Anggaran 2026.
Kepercayaan ini didukung oleh rekam jejak bank bjb yang telah menyalurkan dana BSPS pada periode Tahun Anggaran 2017 hingga 2022. Dengan pengalaman tersebut, bank bjb siap memastikan penyaluran dana terlaksana secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Pada Tahun Anggaran 2026, dana BSPS dialokasikan untuk 35.000 unit rumah tidak layak huni di Jawa Barat. Setiap unit rumah akan menerima bantuan sebesar Rp 20 juta, sehingga total nilai penyaluran dana mencapai sekitar Rp 700 miliar.
Penyaluran dana akan dilakukan di 27 kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Jawa Barat. Durasi pelaksanaan program ini direncanakan selama empat bulan, dimulai dari April hingga Agustus 2026.
Dalam implementasinya, penyaluran dana akan dilaksanakan melalui dua skema utama untuk menjaga efektivitas dan akuntabilitas. Skema pertama adalah penarikan tunai yang diperuntukkan bagi pembayaran upah tukang. Skema kedua dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan langsung ke toko material untuk pembelian bahan bangunan.
Dukungan Layanan dan Potensi Ekosistem Bisnis
Untuk memudahkan proses penyaluran, bank bjb menyediakan produk Tabungan bjb Tandamata Khusus sebagai rekening penerima bantuan. Produk ini menawarkan berbagai kemudahan, antara lain bebas setoran awal, bebas biaya administrasi, tanpa saldo mengendap, serta tidak dikenakan pendapatan bunga.
Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan akses layanan keuangan yang lebih inklusif bagi masyarakat penerima bantuan. Pelaksanaan program ini juga didukung oleh jaringan layanan bank bjb yang luas, khususnya di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kesiapan infrastruktur ini menjamin distribusi bantuan dapat menjangkau masyarakat secara lebih cepat dan merata. Selain penyaluran bantuan, kerja sama ini juga berpotensi mengembangkan ekosistem bisnis yang lebih luas. Kolaborasi ini bertujuan menciptakan ekosistem ekonomi yang terintegrasi dan berkelanjutan di tingkat daerah.
Melalui peran aktif dalam program BSPS, bank bjb turut berkontribusi dalam mempercepat peningkatan kualitas hunian masyarakat. Komitmen ini menjadi bagian dari kontribusi nyata bank bjb dalam mendukung pembangunan sektor properti sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.