Badan Karantina Indonesia (Barantin) resmi menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperketat pengawasan komoditi impor di Jakarta pada Senin (4/5/2026). Sinergi ini bertujuan memastikan setiap produk yang masuk ke pasar domestik memenuhi kriteria sehat sekaligus halal.
Dilansir dari Detik Finance, Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa kepastian aspek kesehatan dan kehalalan sangat krusial mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Langkah ini diambil untuk menutup celah masuknya barang yang lolos uji kesehatan namun belum teruji standar halalnya.
Integrasi data informasi dan harmonisasi peraturan menjadi poin utama dalam kolaborasi dua lembaga tersebut. Karding menjelaskan bahwa pengawasan akan diperketat melalui tindakan bersama yang mencakup tiga tahapan utama, yakni sebelum masuk perbatasan (pre border), saat di perbatasan (at border), hingga setelah masuk wilayah Indonesia (post border).
"(Pertemuan ini) memastikan bahan atau komoditi yang masuk ke Indonesia khususnya itu harus dipastikan dua hal. Yang pertama dia sehat, yang kedua dia halal," ujar Abdul Kadir Karding, Kepala Barantin.
Kepala BPJPH Haikal Hassan menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, seluruh barang yang diperjualbelikan di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal pada Oktober 2026.
Kewajiban sertifikasi tersebut mencakup berbagai jenis komoditi, mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga barang gunaan lainnya. BPJPH mencatat integrasi sistem pengawasan akan membantu memastikan kepatuhan para importir terhadap regulasi yang berlaku secara bertahap.
Sebagai langkah teknis, kedua instansi saat ini sedang mengembangkan sistem pemantauan real-time berupa dashboard bersama atau single window. Fasilitas ini memungkinkan petugas memantau secara langsung jenis barang, volume, hingga status kehalalan produk yang sedang dalam proses pengiriman.
BPJPH dan Barantin menargetkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan dalam pekan ini. Integrasi sistem diharapkan segera beroperasi untuk mengoptimalkan pengawasan komoditi asing sebelum tenggat waktu wajib halal diberlakukan secara menyeluruh.