Upaya penyelundupan logam mulia seberat 527 gram tujuan Malaysia berhasil digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai Banda Aceh dan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda pada Rabu (20/5), seperti dilansir dari Detik Finance.
Satu orang terduga pelaku ditangkap petugas dalam operasi penindakan yang bermula dari laporan masyarakat tersebut. Penyelundupan emas batangan senilai Rp1,45 miliar ini diperkirakan memicu potensi kerugian negara dari sektor bea keluar mencapai Rp218 juta.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku sengaja tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar guna menghindari kewajiban bea keluar sebesar 10-15 persen. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
"Tim gabungan berhasil mengamankan komoditas emas dengan nilai lebih dari Rp 1,45 miliar tersebut, setelah menerima informasi masyarakat dan melakukan operasi penindakan berbasis analisis risiko serta informasi intelijen," kata Rahmat Priyandoko, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh petugas untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Pihak berwenang tengah mendalami kasus ini guna menelusuri asal-usul komoditas emas berharga tersebut.
"Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa," ucap Rahmat Priyandoko, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh.
Melalui keterangan resmi, Bea Cukai Aceh mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa menaati regulasi ekspor yang berlaku. Kepatuhan ini dinilai penting demi menjaga iklim perdagangan yang adil dan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.