Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 Kilogram Emas di Bandara Halim

DJBC menggagalkan ekspor ilegal 190 kg emas senilai Rp 502 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4/2026) melalui pesawat charter.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas dan perhiasan seberat 190 kilogram senilai Rp 502 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin (27/4/2026). Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai rencana pengiriman barang tanpa dokumen resmi menggunakan pesawat carter.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama menyampaikan bahwa informasi awal diterima terkait adanya pesawat carter yang disiapkan untuk mengangkut emas ilegal tersebut. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, petugas segera melakukan pemeriksaan intensif di area apron bandara guna mencegah keberangkatan pesawat bernomor registrasi N117NR itu.

"Atas informasi tersebut, petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kita bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak kurang lebih total 190 kilogram. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 500 miliar," kata Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Selasa (28/4/2026).

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo merincikan bahwa barang sitaan terdiri dari enam koli perhiasan dan koin emas. Barang tersebut tidak tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang seharusnya menjadi syarat legalitas ekspor.

Pemeriksaan mendetail mengungkap keberadaan 611 gelang emas seberat 60,3 kg dengan taksiran nilai US$ 8,94 juta. Selain itu, petugas juga menemukan 2.971 koin emas seberat 130,26 kg yang bernilai sekitar US$ 19,4 juta, sehingga total nilai keseluruhan barang mencapai Rp 502.544.577.047.

Empat orang yang diduga terlibat dalam aksi ini telah diamankan oleh petugas, yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PB. Nilai pabean dari komoditas ini tercatat mencapai Rp 486.074.725.993,8 menurut laporan resmi DJBC.

Negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 41,19 miliar akibat tidak terpenuhinya kewajiban bea keluar. Hal ini didasari pada tarif bea keluar 12,5 persen yang berlaku untuk koin emas dengan HS Code 7108.12.90.

Pengawasan ketat terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi kini menjadi prioritas DJBC untuk menjaga penerimaan negara. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur tarif bea keluar berdasarkan tingkat pengolahan emas sejak November 2025.

Recommended