Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan respons resmi setelah nama Direktur Jenderal Djaka Budi Utama disebut dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap importasi barang pada Rabu (6/5/2026).
Pihak otoritas kepabeanan tersebut menyatakan sikap untuk menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan menyusul munculnya rincian pertemuan antara pejabat bea cukai dengan pengusaha kargo.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan dokumen surat dakwaan yang dilansir dari Detik Finance, Djaka Budi Utama diduga hadir dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Pertemuan itu turut dihadiri oleh pimpinan Blueray Cargo, John Field, yang kini berstatus terdakwa.
Selain Dirjen DJBC, jaksa menyebut sejumlah pejabat lain seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar juga ikut serta dalam pertemuan tersebut. Koordinasi ini diduga berlanjut pada pengurusan barang impor Blueray Cargo yang masuk kategori jalur merah agar bisa keluar lebih cepat.
Dalam rincian dakwaan, para terdakwa diduga menyetorkan uang secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Nilai pemberian uang dalam bentuk dolar Singapura tersebut mencapai total Rp 61,3 miliar, ditambah fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Aliran dana tersebut diduga mengalir untuk mempercepat proses dwelling time dan mengatasi kendala pemeriksaan fisik barang di pelabuhan. Atas tindakan tersebut, jaksa KPK menilai para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.