Bea Cukai Wajibkan Jemaah Haji Daftar IMEI Ponsel dari Luar Negeri

DJBC mewajibkan jemaah haji mendaftarkan IMEI ponsel baru dari luar negeri agar bisa terhubung jaringan seluler di Indonesia dengan fasilitas pembebasan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewajibkan jemaah haji yang membeli ponsel baru di Arab Saudi untuk melakukan pendaftaran kode International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Kamis (16/4/2026). Prosedur ini diperlukan agar perangkat tersebut dapat mengakses jaringan seluler lokal setibanya di Indonesia.

Dilansir dari Detik Finance, Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa jemaah sering kali terpaksa membeli perangkat baru karena ponsel lama hilang atau rusak selama ibadah. Pendaftaran harus dilakukan melalui petugas Bea Cukai di bandara kedatangan untuk sinkronisasi data identitas dan perangkat.

"Jemaah ini harus memberitahukan dulu ya, ini tips supaya nanti bisa mendapatkan pembebasan. Jadi memberitahukan kepada petugas Bea Cukai di bandara kedatangan, kemudian nanti akan direkam nomor IMEI dan ID dari jemaah haji agar dapat pembebasan," ujar Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC.

Ketentuan fasilitas pembebasan biaya masuk dibedakan berdasarkan kategori jemaah. Jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan penuh untuk barang bawaan pribadi sepanjang dalam batas kewajaran, sementara jemaah haji khusus diberikan limit nilai barang maksimal sebesar US$ 2.500.

Apabila nilai ponsel atau barang bawaan melebihi batas yang ditentukan, jemaah akan dikenakan pungutan resmi. Komponen biaya tersebut meliputi bea masuk sebesar 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen dari selisih nilai barang.

Proses perekaman data oleh petugas di terminal kedatangan menjadi syarat mutlak untuk aktivasi perangkat di jaringan nasional. DJBC mengimbau jemaah untuk segera melapor sebelum meninggalkan area pabean guna mendapatkan hak pembebasan pungutan tersebut.

Recommended