BGN Catat 1.528 SPPG Sementara Berhenti Beroperasi

Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat 1.528 SPPG di Indonesia berhenti beroperasi sementara hingga 25 Maret karena belum memiliki SLHS.

Sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia dilaporkan menghentikan operasionalnya sementara hingga Rabu, 25 Maret 2026, menurut data Badan Gizi Nasional (BGN). Hal ini disebabkan oleh belum dimilikinya Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh SPPG terkait.

Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, menjelaskan bahwa angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya, dengan akumulasi data sejak Januari 2025 hingga Maret 2026. "Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS," ujar Nanik, Kamis (26/3/2026).

Sebelumnya, jumlah SPPG yang terkena suspensi lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sementara Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.

Suspensi ini diberlakukan bagi SPPG yang belum mendaftar SLHS, dan sebagian besar kini telah memenuhi kewajiban tersebut. "Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar," tambah Nanik.

Kebijakan ini bertujuan memastikan standar layanan gizi tetap terjaga, khususnya terkait aspek higiene dan sanitasi. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, diharapkan operasional SPPG dapat segera kembali normal secara bertahap. Langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan nasional untuk menjamin kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar pemerintah.

Penghentian operasional SPPG dikategorikan menjadi dua, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.

Penutupan karena Kejadian Menonjol (KM)

Terjadi gangguan pencernaan pada penerima manfaat:

  • Wilayah I (Pulau Jawa): 17 SPPG
  • Wilayah II (Pulau Sumatera): 27 SPPG
  • Total: 72 SPPG

Penutupan karena Non-KM

Misalnya, pembangunan dapur tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis):

  • Wilayah I: 198 SPPG
  • Wilayah II: 464 SPPG
  • Wilayah III: 30 SPPG
  • Total: 692 SPPG

Status Penghentian Operasional

Jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional tercatat sebagai berikut:

  • Wilayah I: 215 SPPG
  • Wilayah II: 491 SPPG
  • Wilayah III: 58 SPPG
  • Total: 764 SPPG

Sebelumnya, BGN menjatuhkan sanksi kepada 1.251 SPPG dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.030 SPPG disuspend, 210 dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya berada pada tahap SP-2.

Penindakan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius, mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program MBG. "Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama," ujar Dadan, Jumat (20/3).

Recommended