Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang pengelolaan sisa pangan, sampah, serta air limbah domestik dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam aturan ini, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan untuk mengelola sampah dan sisa pangan yang dihasilkan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa regulasi ini penting untuk memastikan program MBG berjalan efektif dari sisi pemenuhan gizi, serta aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG," ujarnya dalam keterangan, Jumat (20/3/2026).
Lebih lanjut, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang mengharuskan adanya pengelolaan komprehensif, termasuk aspek limbah dan sisa pangan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap SPPG bertanggung jawab penuh dalam menangani sisa pangan, mengelola sampah, dan mengolah air limbah domestik dari kegiatan operasional.
Dadan menambahkan, "SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab."
Dadan menekankan bahwa sisa pangan dalam Program MBG harus dikelola secara efisien untuk mencegah pemborosan. Sisa pangan yang masih layak konsumsi perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang percuma.
BGN membuka peluang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pihak ketiga dalam mengelola sampah dan limbah. Tujuannya agar implementasi di lapangan dapat lebih optimal dan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
"Dengan adanya aturan ini, BGN ingin memastikan bahwa Program MBG tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan," jelas Dadan.