Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan batas maksimal pembelian mata uang dolar Amerika Serikat tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi USD50.000 per bulan pada Rabu, 6 Mei 2026. Penurunan limit dari sebelumnya USD100.000 ini bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari aktivitas spekulasi.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan transaksi valuta asing di pasar domestik didasari oleh kebutuhan ekonomi riil. Dilansir dari Medcom, langkah pengetatan tersebut telah dikoordinasikan bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai respons atas tekanan global.
"Pembatasan pembelian dolar di pasar domestik tanpa underlying yang dulunya USD100.000 per orang per bulan kita turunkan USD50.000 per orang per bulan," kata Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta.
Underlying merupakan dokumen bukti transaksi, seperti pembayaran jasa atau kegiatan impor, yang menunjukkan tujuan penggunaan valuta asing. Tanpa dokumen tersebut, nasabah kini tidak dapat melampaui batas transaksi bulanan yang telah ditetapkan oleh otoritas moneter tersebut.
BI juga mengisyaratkan akan terus memperketat regulasi guna memperkuat kedaulatan mata uang nasional. Perry mengungkapkan rencana untuk menurunkan kembali limit transaksi tanpa dokumen hingga mencapai angka USD25.000 per orang dalam waktu mendatang.
Untuk mengawal efektivitas aturan baru ini, Bank Indonesia meningkatkan intensitas pengawasan terhadap operasional perbankan dan korporasi. Fokus pemantauan ditujukan kepada lembaga keuangan yang mencatatkan volume pembelian dolar dalam jumlah signifikan secara rutin.
Dalam implementasinya, BI menjalin kerja sama erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kolaborasi ini dilakukan untuk memitigasi risiko spekulasi berlebih yang dapat mengganggu keseimbangan sistem keuangan nasional di tengah fluktuasi pasar valuta asing.