BI Sediakan Penukaran Uang Baru di Bandara 16-17 Maret 2026

BI membuka layanan penukaran uang baru di bandara dan rest area pada 16-17 Maret 2026, dengan kuota 11.900 paket penukaran.

Menjelang musim mudik Lebaran, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang baru di lokasi-lokasi strategis. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan uang tunai yang layak edar.

Layanan dengan tajuk SERAMBI Peduli Mudik ini hadir sebagai respons atas tingginya animo masyarakat untuk menukarkan uang. Lokasinya meliputi 55 titik di seluruh Indonesia, terutama di area jalur mudik seperti bandara, stasiun, terminal, pelabuhan, dan rest area.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Muh Anwar Bashori, menjelaskan bahwa layanan penukaran tambahan ini berlangsung pada 16-17 Maret 2026. Total kuota yang disediakan mencapai sekitar 11.900 paket penukaran.

Animo masyarakat untuk menukarkan uang rupiah menjelang Idul Fitri 2026 sangat tinggi. Hingga 13 Maret 2026, tercatat 1.076.282 orang telah menukar uang melalui layanan resmi, meningkat sekitar 85,4% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 580.496 orang.

Untuk memenuhi kebutuhan yang meningkat, BI memperluas jangkauan layanan penukaran. Jumlah titik layanan ditingkatkan dari 5.202 pada tahun sebelumnya menjadi 9.294 pada tahun ini.

"Tingginya animo dan perluasan layanan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil untuk tradisi berbagi, pemberian THR, serta aktivitas ekonomi selama Ramadan dan Idul Fitri masih sangat besar," jelas Anwar.

BI memastikan ketersediaan uang rupiah yang cukup dalam berbagai pecahan melalui berbagai kanal layanan resmi, termasuk kas keliling, layanan terpadu, dan perbankan.

Anwar mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang rupiah hanya melalui layanan resmi Bank Indonesia dan perbankan. Tujuannya adalah untuk menjamin keaslian uang dan keamanan transaksi.

"Penukaran melalui mekanisme jual beli di luar layanan resmi memiliki berbagai risiko, antara lain keaslian uang tidak terjamin, jumlah uang sulit dipastikan akurat, tidak memiliki perlindungan atau pertanggungjawaban, serta rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial," imbuh Anwar.

Recommended