BPH Migas Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026

Pembatasan pembelian Pertalite dan Solar akan diberlakukan mulai 1 April 2026 berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menerapkan aturan pembatasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2026 mendatang.

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang diteken di Jakarta pada 30 Maret 2026. Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, telah menandatangani beleid yang mengatur batasan pembelian BBM subsidi ini.

Dalam aturan baru ini, pembelian Pertalite untuk kendaraan bermotor perseorangan roda empat, baik untuk angkutan orang maupun barang, dibatasi paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Pembatasan serupa juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah.

Untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Solar, pemerintah juga menetapkan batas pembelian. Kendaraan bermotor perseorangan roda empat yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang hanya bisa membeli Solar maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Sementara itu, kendaraan bermotor umum roda empat yang berfungsi sebagai angkutan orang atau barang akan dibatasi hingga 80 liter per hari per kendaraan. Bagi kendaraan bermotor umum dengan enam roda atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang atau barang, batas pembelian Solar ditetapkan maksimal 200 liter per hari per kendaraan.

Sama halnya dengan Pertalite, kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah juga memiliki batasan pembelian Solar, yaitu paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.

Kewajiban Pencatatan dan Pelaporan

Badan Usaha Penugasan, yaitu Pertamina, memiliki kewajiban untuk mencatat nomor polisi setiap kendaraan bermotor yang membeli Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Solar. Selain itu, Pertamina juga diwajibkan untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran JBT Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau JBKP Jenis Bensin (Gasoline) RON 90.

Laporan tersebut harus disampaikan setiap tiga bulan sekali, atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Apabila penyaluran JBT Minyak Solar dan/atau JBKP Jenis Bensin RON 90 melebihi jumlah yang telah ditentukan, kelebihan tersebut tidak akan dibayarkan subsidinya atau kompensasinya, melainkan akan diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).

Keputusan ini juga mewajibkan Badan Usaha Penugasan untuk melakukan sosialisasi kepada Penyalur, Konsumen Pengguna, dan masyarakat segera setelah aturan ini ditetapkan. Dengan diberlakukannya keputusan ini, Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Wahyudi Anas, Kepala BPH Migas, tidak memberikan konfirmasi langsung mengenai kebenaran dokumen tersebut ketika dimintai keterangan oleh Detik Finance. Beliau hanya menyatakan bahwa pengumuman resmi terkait pembatasan ini akan disampaikan oleh pemerintah. "Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya," ujarnya kepada detikcom pada Selasa (31/3/2026), seperti dilansir dari Detik Finance.

Recommended