BPJPH Wajibkan Sertifikasi Halal Bahan Baku Mulai Oktober 2026

BPJPH mewajibkan sertifikasi halal bagi produk jadi dan bahan baku yang beredar di Indonesia mulai Oktober 2026 sesuai mandat regulasi jaminan produk halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan menegaskan kewajiban sertifikasi halal akan menyasar produk bahan baku dan barang gunaan mulai Oktober 2026 mendatang. Ketentuan ini disampaikan Haikal saat melakukan koordinasi di kantor Badan Karantina Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin (4/5/2026).

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Dilansir dari Detik Finance, seluruh produk yang diperjualbelikan di Indonesia wajib mengantongi label halal pada batas waktu tersebut.

Komoditas yang masuk dalam daftar wajib halal meliputi makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik. Selain itu, regulasi ini juga mencakup barang gunaan seperti tekstil dan produk lain yang bersentuhan langsung dengan kulit manusia.

"Apa saja? Makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan lainnya, termasuk di Oktober 2026 di antaranya tekstil, barang gunaan lainnya, barang yang langsung bersentuhan dengan kulit," ujar Haikal Hasan, Kepala BPJPH.

Haikal menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan saat barang tiba di pelabuhan Indonesia, melainkan sejak berada di negara asal. BPJPH telah menggandeng lembaga survei seperti Sucofindo dan IDSurvey untuk melakukan inspeksi awal di luar negeri.

Uji coba inspeksi tersebut telah dilakukan di beberapa negara mitra dagang seperti Thailand, Vietnam, Singapura, Malaysia, Tiongkok, hingga Korea Selatan. Langkah pengecekan ganda ini bertujuan memastikan integritas produk dan mencegah masuknya bahan baku berisiko tinggi.

Salah satu fokus pengawasan adalah mengantisipasi temuan bahan baku seperti Meat Bone Meal (MBM) yang berisiko mengandung unsur babi. Pengecekan ketat ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan bagi konsumen muslim di Indonesia.

Saat ini, BPJPH terus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Badan Karantina Indonesia. Langkah antisipasi dilakukan sejak dini untuk menghindari kendala hukum dan proses penarikan produk saat regulasi resmi diberlakukan secara penuh.

Recommended