BPK Temukan Utang BLBI Rp 211 Triliun Belum Kembali ke Negara

BPK mencatat 25.306 debitur eks BLBI belum melunasi utang sebesar Rp 211,02 triliun hingga pertengahan 2025 akibat penagihan yang tidak efektif.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 25.306 debitur eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum melunasi kewajibannya kepada negara hingga 30 Juni 2025. Total piutang yang masih tertahan tersebut mencapai Rp 211,02 triliun sebagaimana tercantum dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 yang dirilis pada Jumat (24/4/2026).

Laporan audit tersebut menyoroti ketidakefektifan kinerja Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam mengeksekusi penagihan aset negara. Dilansir dari Detik Finance, BPK menyebutkan bahwa kendala utama terletak pada koordinasi antarinstansi yang belum berjalan secara optimal.

Sinergi interdepartemental antara Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung dinilai masih lemah dalam proses pelacakan aset. Hal ini menyebabkan upaya pengembalian dana negara dari para obligor dan debitur mengalami hambatan signifikan.

BPK merinci sejumlah persoalan teknis di lapangan, mulai dari sulitnya menelusuri alamat debitur hingga ketidakjelasan status perusahaan yang akan dipanggil. Selain itu, terdapat kendala dalam proses pemblokiran serta penyitaan jaminan milik para pengutang tersebut.

Hambatan lainnya mencakup efektivitas pencegahan debitur ke luar wilayah Indonesia serta penerapan tindakan keperdataan atau pembatasan layanan publik. Upaya penyelesaian melalui skema keringanan utang juga dinilai berisiko memunculkan permasalahan hukum baru bagi pemerintah.

"Upaya penagihan piutang negara eks BLBI oleh PUPN belum efektif, ditunjukkan dengan masih terdapat sebanyak 25.306 debitur yang belum melunasi utangnya sebesar Rp 211,02 triliun per 30 Juni 2025 ke negara," tulis dokumen IHPS II-2025 BPK.

Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi resmi kepada Menteri Keuangan untuk mengambil langkah tegas. Menteri Keuangan diminta memerintahkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara agar meningkatkan kualitas koordinasi dengan instansi penegak hukum terkait.

Langkah penguatan koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian piutang negara yang sudah tertunda selama bertahun-tahun. Hingga saat ini, proses pengurusan aset eks BLBI masih terus dilakukan melalui pengawasan ketat dari otoritas audit negara.

Recommended