Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan nilai utang debitur eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum kembali ke kas negara mencapai Rp211,02 triliun pada Selasa (28/4/2026). Hingga periode 30 Juni 2025, sebanyak 25.306 debitur tercatat belum melunasi kewajiban finansial mereka.
Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 menunjukkan bahwa kinerja Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam melakukan penagihan piutang eks BLBI tersebut dinilai belum efektif. Ketidakefektifan ini berkontribusi pada besarnya saldo piutang yang masih tertahan di tangan para obligor dan debitur.
Dilansir dari Detik Finance, BPK menegaskan dalam dokumen resminya bahwa upaya penagihan oleh PUPN belum menunjukkan hasil yang optimal. Hal ini dibuktikan dengan jumlah debitur yang masih sangat banyak dan besaran nilai tunggakan yang menyentuh angka ratusan triliun rupiah.
Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, yang menilai pemerintah perlu lebih berani dalam menegakkan hak negara. Ia berpendapat bahwa kekhawatiran menciptakan kegaduhan tidak boleh menghalangi proses pemulihan keuangan negara yang fundamental.
"Kalau negara sejak awal sudah takut menciptakan 'noise', itu artinya negara kalah sebelum bertindak. Ini bukan soal gaduh atau tidak, ini soal keberanian menegakkan hak negara," kata Hardjuno Wiwoho, Pengamat Hukum dan Pembangunan.
Hardjuno juga mengkritik lemahnya koordinasi antarinstansi dan sistem pengawasan yang ada. Menurutnya, instrumen negara mulai dari imigrasi hingga perbankan seharusnya mampu mencegah obligor melarikan diri atau tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan temuan BPK, tantangan utama dalam penagihan ini meliputi hambatan koordinasi antara Kementerian Keuangan, Polri, hingga Kejaksaan Agung. Penelusuran aset yang lemah selama ini dianggap menjadi salah satu pemicu utama mengapa kasus yang sudah berjalan lama tersebut belum juga tuntas.
Keberlanjutan satuan tugas dalam menangani kasus ini dinilai krusial untuk mencegah perkara kembali mengendap. Hardjuno menekankan bahwa penghentian upaya penagihan di tengah jalan berisiko merugikan keadilan hukum dan stabilitas fundamental keuangan negara.