Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menuntaskan penyerahan banknotes dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR). Dana ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup (living cost) jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 H atau 2026 M. Setiap jemaah direncanakan menerima tunjangan sebesar SAR 750.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan valuta asing ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurut Amri, salah satu inovasi tahun ini adalah penerapan konsisten Akad Sharf, yakni mekanisme pertukaran mata uang secara tunai.
Langkah ini mencerminkan komitmen BPKH dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas finansial jemaah, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah. Hal ini seperti dilansir dari Detik Finance.
“Dalam skema syariah ini, kami memisahkan nilai pokok mata uang dengan biaya distribusi. Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia terpenuhi. Ini adalah bentuk transparansi tinggi dalam tata kelola keuangan haji,” jelas Amri pada Jumat (10/4/2026).
Amri merinci, BPKH menyediakan total banknotes sebesar SAR 152.490.000 untuk musim haji tahun ini. Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan diperuntukkan bagi 203.320 jemaah haji reguler.
Rincian pecahan SAR yang diberikan kepada jemaah mencakup 1 lembar pecahan SAR 500, 2 lembar pecahan SAR 100, dan 1 lembar pecahan SAR 50. Uang saku ini berfungsi sebagai bekal operasional bagi jemaah selama berada di Tanah Suci.
Dana tersebut dapat digunakan untuk konsumsi harian tambahan, sebagai cadangan untuk keperluan tak terduga, atau untuk memenuhi kewajiban pembayaran DAM (denda haji). Selain memastikan ketersediaan uang tunai, BPKH juga terus berupaya mengelola keuangan haji secara optimal.
Tujuannya adalah agar biaya haji tetap terjangkau bagi masyarakat. Di tengah dinamika ekonomi global, total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp 87 juta per jemaah.
Namun, berkat strategi investasi dan pengelolaan dana yang efektif, jemaah hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp 54 juta.
“Selisih sekitar Rp 33,2 juta ditutup melalui optimalisasi nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH. Ini adalah bukti nyata bahwa dana haji dikelola secara profesional untuk meringankan beban jemaah,” tambah Amri.
Amri juga menjelaskan, jemaah akan terlindungi jika terjadi eskalasi biaya akibat kondisi global. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, tambahan biaya tidak akan dibebankan kepada jemaah. Sebaliknya, biaya tersebut dapat ditanggung melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan penyerahan banknotes ini, jemaah haji Indonesia diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan rasa aman secara finansial. Mereka didukung oleh sistem layanan keuangan yang andal dan sesuai syariat. Penyediaan living cost ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk mempermudah jemaah dalam melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.