Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyetujui perombakan jajaran pengurus di Menara BTN, Jakarta, pada Kamis, 23 April 2026. Dalam keputusan tersebut, pemegang saham resmi mengangkat Endra Gunawan sebagai Wakil Komisaris Utama perseroan yang baru.
Dilansir dari Detik Finance, Endra Gunawan saat ini juga mengemban tugas sebagai Deputi Bidang Peningkatan Nilai BUMN di Badan Pengaturan (BP) BUMN. Penunjukan ini dilakukan bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Dwi Ary Purnomo yang telah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja sejak Februari lalu.
Selain posisi komisaris, RUPST memberikan mandat kembali kepada Nofry Rony Poetra dan Eko Waluyo sebagai anggota Direksi BTN. Langkah penyegaran organisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan akselerasi bisnis serta memperkuat struktur kepemimpinan bank spesialis perumahan tersebut di masa depan.
"BTN optimistis susunan pengurus yang baru akan semakin memperkuat kepemimpinan Perseroan dalam mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan serta peningkatan nilai bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2026).
Terkait kinerja keuangan, para pemegang saham menyepakati penetapan rasio pembayaran dividen sebesar 0 persen dari laba bersih tahun buku sebelumnya. Keputusan ini diambil agar seluruh perolehan laba dapat dialokasikan untuk memperkuat permodalan perseroan sepanjang tahun 2026.
Penebalan modal tersebut dipersiapkan untuk mendukung rencana pengambilalihan portofolio kredit produktif maupun konsumtif yang nilainya melampaui 20 persen dari total ekuitas BTN. Nixon menjelaskan bahwa penggunaan laba internal ini dipilih sebagai alternatif pendanaan agar perusahaan tidak perlu menerbitkan surat utang baru.
"Jadi akhirnya disepakati, kita tidak membayarkan dividen atau dividend payout-nya 0% di tahun ini, karena memang modalnya dibutuhkan untuk pembelian portofolio tadi," jelas Nixon LP Napitupulu mengenai strategi ekspansi kredit yang melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).