PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menegaskan bahwa keputusan akhir pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tetap menjadi otoritas perbankan meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus catatan utang di bawah Rp 1 juta dari laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai Rabu, 15 April 2026.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menjelaskan bahwa kebijakan OJK tersebut bertujuan mendukung pembangunan tiga juta rumah, namun bank memiliki tanggung jawab penuh jika terjadi kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di masa depan.
Dilansir dari Detik Finance, BTN menyatakan tidak semua nasabah dengan tunggakan kecil layak mendapatkan kredit baru karena bank harus membedakan antara korban sistem keuangan atau nasabah yang memang memiliki karakter buruk dalam melunasi kewajiban.
"Saya seringkali ngomong hal yang sama dan saya konsisten akan mengatakan sama, bahwa biarkan bank yang memutus keputusan kredit karena keputusan kredit at the end adalah tanggung jawab bank dan tanggung jawab pengurus kalau ada apa-apa," kata Nixon LP Napitupulu, Direktur Utama BTN.
Pihak manajemen BTN menyoroti temuan adanya nasabah yang memiliki hingga 30 rekening berbeda dengan tunggakan masing-masing di bawah Rp 1 juta, yang secara akumulatif menunjukkan ketidakmampuan bayar yang sistematis.
Bagi BTN, catatan SLIK hanyalah salah satu dari lima kriteria utama penilaian kelayakan debitur, sehingga riwayat kredit yang bersih tidak menjamin persetujuan pinjaman secara otomatis jika indikator lainnya tidak terpenuhi.
OJK sebelumnya menetapkan bahwa nominal utang di bawah Rp 1 juta tidak ditampilkan dalam SLIK dan mempercepat proses pembaruan status pelunasan menjadi maksimal tiga hari kerja untuk mempercepat pembiayaan perumahan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan implementasi penuh pembaruan status pelunasan ini ditargetkan rampung paling lambat pada akhir Juni 2026 guna membantu para pengembang properti.