Pemerintah Tugaskan Bulog Bangun Infrastruktur Pascapanen Rp5 Triliun

Pemerintah menugaskan Perum Bulog membangun infrastruktur pascapanen senilai Rp5 triliun untuk mendukung swasembada pangan nasional tahun 2026.

Pemerintah resmi menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan penyediaan infrastruktur pascapanen (IPP) guna memperkuat ketahanan pangan nasional pada Minggu, 19 April 2026. Langkah strategis ini diambil guna mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan serta menjaga stabilitas harga di pasar.

Mandat tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Regulasi ini dilansir dari Detik Finance telah berlaku secara legal sejak diundangkan pada 11 Maret 2026 lalu.

Percepatan penyediaan sarana dan prasarana ini dilakukan secara bertahap untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan pada musim panen tahun 2026. Pemerintah mengalokasikan anggaran maksimal sebesar Rp5 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui mekanisme penyertaan modal negara (PMN).

"Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan penyediaan IPP. Percepatan penyediaan IPP dilaksanakan secara bertahap guna mengantisipasi kebutuhan IPP pada musim panen tahun 2026," bunyi Pasal 2 ayat (2) dan (3) dalam beleid tersebut.

Cakupan infrastruktur pascapanen ini meliputi fasilitas pengeringan padi dan jagung, serta mesin penggilingan dan pengolahan beras beserta produk turunannya. Selain itu, Bulog akan membangun sarana penyimpanan untuk komoditas biji-bijian, hortikultura, daging, dan bahan pangan lainnya.

Infrastruktur tersebut juga mencakup sistem penyaluran untuk mengatur arus distribusi pangan nasional serta sarana pendukung operasional teknis lainnya. Untuk mendanai proyek ini, Bulog diizinkan mengoptimalkan dana investasi pemerintah nonpermanen yang sebelumnya dialokasikan untuk cadangan jagung tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) aturan tersebut, dana investasi nonpermanen paling tinggi Rp5 triliun itu harus dikembalikan oleh Bulog setelah mendapatkan pendanaan resmi. Mekanisme ini merupakan bentuk optimalisasi dana yang belum terserap sepenuhnya pada tahun anggaran sebelumnya.

Dalam implementasinya, Perum Bulog diwajibkan menyampaikan permohonan resmi kepada Menteri Keuangan yang disertai dengan dokumen pendukung lengkap. Proses optimalisasi dana untuk pembangunan infrastruktur ini akan terus dipantau secara bertahap sesuai kebutuhan teknis di lapangan.

Recommended