Perum Bulog membatasi penyaluran Minyakita hanya ke pasar rakyat yang terdaftar dalam sistem pemantauan dan pengecer dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai Senin (11/5/2026). Kebijakan ini diterapkan guna mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025.
Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan bahwa Minyakita tidak lagi menjangkau seluruh jenis pasar di Indonesia. Berdasarkan aturan terbaru, distribusi diprioritaskan bagi pasar yang tercantum dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) serta pasar tradisional.
Dilansir dari Detik Finance, pembatasan ini menyebabkan ritel modern dan pasar di luar sistem SP2KP tidak lagi menerima pasokan Minyakita dari Bulog. Pengecer yang ingin menjual produk tersebut diwajibkan memiliki legalitas usaha yang jelas berupa NIB.
"Kalau memang di retail-retail modern ataupun di pasar-pasar di luar SP2KP dan non-tradisional memang Bulog tidak menyalurkan Minyakita. Karena sesuai dengan aturan Permendag yang baru, Bulog hanya boleh menyalurkan ke pasar SP2KP dan pasar-pasar tradisional kepada para pengecer yang punya NIB," ujar Ahmad Rizal Ramdhani di Kantor Pusat Bulog, Jakarta Selatan.
Direktur Pemasaran Bulog Febby Novita menambahkan bahwa tanggung jawab distribusi Minyakita tidak sepenuhnya berada di pundak Bulog. Berdasarkan regulasi, BUMN pangan hanya mendapatkan porsi penyaluran sebesar 35 persen dari total distribusi nasional.
Dari total jatah BUMN tersebut, Bulog mengelola sekitar 70 persen pasokan, sementara sisanya disalurkan melalui ID Food dan Agrinas Palma. Hal ini berarti peran produsen swasta masih dominan dalam memenuhi 65 persen kebutuhan pasar nasional.
Hingga saat ini, Bulog mencatat telah mendistribusikan sekitar 110 juta liter Minyakita ke berbagai wilayah di Indonesia. Febby mengklaim bahwa pasokan minyak goreng di hampir 90 persen wilayah kini sudah berada dalam kondisi stabil atau zona hijau sejak penugasan diberikan kepada Bulog.