Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mewajibkan seluruh pedagang produk Bulog untuk memberikan uang kembalian secara tunai dan melarang penggunaan permen maupun bumbu masak sebagai pengganti uang receh pada Selasa (14/4/2026).
Instruksi ini ditujukan khusus bagi pengecer komoditas bersubsidi seperti Minyakita dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di seluruh pasar tradisional agar tidak merugikan konsumen. Penegasan tersebut disampaikan Rizal saat melakukan peninjauan langsung di Pasar Grogol, Jakarta Barat, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Rizal menekankan bahwa setiap transaksi harus diselesaikan menggunakan alat pembayaran sah guna menghindari potensi perselisihan antara penjual dan pembeli. Ia meminta pedagang untuk selalu mengalokasikan persediaan uang pecahan kecil di setiap lapak jualan mereka.
Sebagai simulasi, jika masyarakat membeli satu liter Minyakita seharga Rp 15.700 menggunakan uang Rp 16.000, maka pedagang wajib menyerahkan uang kembalian senilai Rp 300. Kewajiban serupa berlaku untuk pembelian kelipatan dua liter dengan kembalian Rp 100.
"Tidak boleh pakai permen ataupun pakai bumbu dan lain sebagainya, nggak boleh. Harus dengan uang supaya tidak ada yang dipermasalahkan," kata Rizal Ramdhani, Direktur Utama Perum Bulog di Jakarta.
Pihak Bulog telah melakukan sosialisasi kepada para pengecer mengenai kewajiban menyediakan uang receh ini. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi harga sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pada produk-produk pangan pokok.
Selain penyediaan uang tunai, Perum Bulog juga mendorong para pedagang untuk segera beralih ke metode pembayaran digital menggunakan QRIS. Digitalisasi transaksi dinilai menjadi solusi paling efektif untuk mengatasi persoalan ketiadaan uang kembalian di pasar.
Penerapan sistem QRIS diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan mencegah praktik transaksi yang tidak sesuai aturan. Rizal menambahkan bahwa pihaknya tidak segan memberikan teguran kepada pedagang yang kedapatan belum menerapkan sistem pembayaran digital atau masih mengabaikan hak kembalian konsumen.