Bursa Kripto CFX Pangkas Biaya Transaksi Jadi 0,02%

Bursa kripto CFX memangkas biaya transaksi menjadi 0,02% mulai 1 Maret 2026, dan akan kembali dipangkas menjadi 0,01% pada 1 Oktober 2026.

PT Central Finansial X (CFX), sebuah bursa kripto, menurunkan biaya transaksi secara signifikan, dari 0,04% menjadi 0,02%, mulai 1 Maret 2026. Pemangkasan ini direncanakan berlanjut hingga mencapai 0,01% pada 1 Oktober 2026.

Menurut Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, langkah ini bertujuan menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif sekaligus memperluas pangsa pasar. Diharapkan, volume transaksi dalam negeri meningkat, memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional melalui penambahan pendapatan negara, termasuk pajak.

CEO Indodax, William Sutanto, menilai bahwa pemangkasan biaya transaksi krusial bagi keberlanjutan industri aset kripto dalam jangka panjang. Struktur biaya selama ini menjadi kendala utama rendahnya transaksi di industri aset kripto domestik.

Studi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menunjukkan bahwa volume perdagangan dari konsumen Indonesia di platform luar negeri yang tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2,6 kali lebih besar dibandingkan platform legal di Indonesia.

William Sutanto menjelaskan, "Struktur biaya yang lebih efisien dan kompetitif merupakan angin segar bagi industri aset kripto karena dapat mendorong frekuensi transaksi yang lebih tinggi. Hal tersebut juga dapat menarik kembali para konsumen yang selama ini bertransaksi di platform luar untuk kembali masuk ke dalam negeri. Jangka panjangnya, ini dapat memperdalam likuiditas pasar domestik serta membuat ekosistem kita menjadi lebih kompetitif dibanding pasar global."

Adrian Sudirgo, Direktur Utama PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), berpendapat bahwa pemangkasan struktur biaya merupakan strategi industri untuk mendongkrak volume transaksi. Adrian menambahkan, "Pada akhirnya, perkembangan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi konsumen serta mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat."

Sebelumnya, penurunan biaya transaksi merupakan upaya CFX meningkatkan daya saing industri aset digital nasional, menyusul adanya ketimpangan biaya transaksi antara platform berizin OJK dengan platform ilegal yang memicu capital outflow.

Data OJK mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp 482,23 triliun, dengan jumlah konsumen aset kripto mencapai 12,92 juta per akhir Desember 2025.

Recommended