Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh merencanakan aksi nasional pada Kamis, 7 Mei 2026, untuk mendesak pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa regulasi tersebut harus segera diubah karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers virtual pada Senin, 4 Mei 2026.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, aksi massa akan berpusat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, dan dilakukan serentak di kota-kota besar seperti Surabaya, Semarang, Medan, Batam, Bandung, hingga Serang. Di Jakarta saja, sekitar seribu buruh diprediksi turun ke jalan.
Kelompok buruh menyoroti hilangnya batasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan dalam aturan terbaru tersebut. Sebelumnya, regulasi membatasi outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, bukan proses produksi utama atau pekerjaan inti perusahaan.
"Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI," kata Said Iqbal, Presiden KSPI.
KSPI menilai frasa 'layanan penunjang operasional' dalam aturan tersebut sangat multitafsir sehingga berpotensi melegalkan penggunaan tenaga alih daya pada hampir semua jenis posisi. Hal ini dikhawatirkan akan memicu eksploitasi pekerja secara masif di sektor-sektor strategis, termasuk ketenagalistrikan.
Selain masalah substansi pekerjaan, Said Iqbal mengkritik lemahnya sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan alih daya. Sanksi administratif yang diatur saat ini dinilai tidak memberikan efek jera dibandingkan aturan terdahulu yang secara otomatis mengubah status pekerja menjadi karyawan tetap jika ditemukan pelanggaran.
Para buruh juga menuntut percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru untuk mengantisipasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah diberi tenggat waktu selama 14 hari untuk mengakomodasi revisi poin-poin krusial dalam Permenaker tersebut.